Yandri Susanto Nantikan Presiden Ajukan UU Pemindahan Ibu Kota
Yandri Susanto, Anggota Komisi II DPR menantikan Presiden Joko Widodo mengajukan undang-undang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Menurutnya, sampai hari ini Komisi II DPR RI belum menerima hal tersebut.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto menantikan Presiden Joko Widodo mengajukan undang-undang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Menurutnya, sampai hari ini Komisi II DPR RI belum menerima pengajuan tersebut.
"Sampai hari ini pemerintah belum mengajukan undang-undang untuk memindahkan Ibu kota. Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgen kalau memang mau memindahkan," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/08).
Ia menilai belum secara resmi pemerintah melakukan pemindahan karena naskah RUU belum disampaikan kepada DPR. Sebab, kalau belum ada aturan tersebut tapi sarana prasarana sudah dibangun, hal tersebut merupakan penyimpangan.
"Gak ada perintah undang-undang untuk memerintahkan ibu kota. Negara kan bukan miliki presiden bukan milik pak Jokowi secara kepala pemerintahan, tapi dia diperintah oleh undang-undang," jelasnya.
Sekertaris Fraksi PAN mengatakan sepakat pemindahan ibu kota. Namun, ia secara pribadi menilai belum saatnya mengingat kondisi utang negara dan ekonomi yang sedang sulit.
"Kita sepakat, enggak ada masalah dan wacana pemindahan ibu kota sudah lama. Tapi haruskah sekarang? Utang banyak atau ekonomi lagi sulit," ucapnya.