Watim MUI : Indonesia Lebih Butuh UU Ketahanan Keluarga Daripada UU PKS
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin berharap seluruh Fraksi di DPR menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk disahkan menjadi undang-undang.

MONITORDAY - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafidhuddin berharap seluruh Fraksi di DPR menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Walaupun baru dua partai yang menolak Partai Keadilan Sejahtera dan PAN, mudah-mudahan 10 partai di DPR menolak," kata Didin di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/09).
Ia menganggap RUU PKS tersebut belum dibahas lebih mendalam. Sedangkan, masa jabatan anggota DPR periode 2014—2019 akan berakhir beberapa minggu lagi.
"PKS ini jelas tidak mungkin diteruskan, DPR yang sekarang ini 1 Oktober selesai, RUU PKS tidak mungkin dioper ke DPR yang akan datang karena bahannya juga memang belum siap," jelasnya.
Menurutnya, UU Ketahanan Keluarga lebih penting di kedepankan daripada UU PKS. Didin menilai Indonesia saat ini lebih membutuhkan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.
Pria kelahiran bogor itu mengatakan UU Ketahanan Keluarga itu diperlukan karena persoalan sosial, termasuk kekerasan seksual, sebenarnya juga berawal dari permasalahan yang ada di dalam keluarga.
"Saya kira itu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia yang sekarang menghadapi berbagai macam masalah dengan keluarganya, seperti angka perceraian," tambahnya.