Pakar Hukum Pertanyakan Surat Izin Dewas KPK Dalam OTT Yang Jerat Wahyu Setiawan
Namanya surat izin harus dipublikasi bahwa ini lo surat izinnya, supaya rakyat percaya, gitu. Maksudnya rakyat percaya bahwa telah punya surat izin.

MONITORDAY.COM - Pakar Hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mempertanyaan surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus yang menjerat komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar rakyat percaya proses operasi tangkap tangan (OTT) tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Namanya surat izin harus dipublikasi bahwa ini lo surat izinnya, supaya rakyat percaya, gitu. Maksudnya rakyat percaya bahwa telah punya surat izin," kata Mudzakir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/01/2020).
Lebih lanjut, Mudzakir mengatakan surat izin Dewas KPK terbuka untuk umum. Menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum, sudah seharusnya KPK menunjukkan surat izin tersebut kepada masyarakat.
"Kita tidak bisa berpolemik bahwa saya punya, ini tidak punya, dan seterusnya. Kenapa? Surat izin itu terbuka untuk umum, sampaikan kepada publik bahwa saya sudah punya. Maksudnya KPK harus menunjukkan bahwa ini surat izinnya. Ini urusannya urusan hukum dan urusan penegakan hukum. Penegakan hukum harus ada kepastian hukum, jadi harus jelas supaya nanti KPK jangan salah langkah. Kalau salah langkah, akibatnya, semua proses itu menjadi, sebut saja, kalau tidak ada izin, kan mengundang masalah," tuturnya.
Selain itu, Mudzakir menyoroti tindakan-tindakan hukum KPK yang melanjutkan kebijakan pimpinan sebelumnya sebelum adanya Dewas. Bahkan, ia menilai perlu adanya dasar hukum untuk melegitimasi tindakan OTT yang dilakukan KPK pada masa peralihan tersebut.
"Dewas hari ini sudah ada, persoalannya adalah bagaimana mekanisme yang berlaku sekarang, jangan sampai sudah berhasil OTT jabatan-jabatan yang strategis dalam konteks penyelenggara negara, ini kalau di pra peradilan bisa kalah kalau backup hukumnya belum ada. Maka menurut saya ini harus kegesitan dari dewas untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Sehingga, ke depannya tindakan hukum seperti OTT kepada Komisioner KPU itu justru menimbulkan permasalahan baru. Karena itu, Mudzakir meminta Dewas segera menyelesaikan persoalan ini.
"Masalahnya apa? Kalau misalnya dia harus dengan Dewan Pengawas, Dewas belum siap. Mestinya apa, harus terbitkan satu keputusan terkait dengan penyelesaian kasus itu bahwa dia harus punya legitimasi untuk tindakan itu adalah dibenarkan dalam konteks masa peralihan. Agar semuanya settle dan proses berlaku sekarang ini itu bisa punya dasar hukumnya," ucapnya.