Pengamat Nilai KPK Tak Miliki Kewenangan Untuk Menindak Kasus Suap Wahyu Setiawan

Nilai minimumnya adalah Rp 1 miliar. Jadi kalau bahasa hukumnya, menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang yang diatur Pasal 1 b tersebut. Artinya apa? Kalau dia di bawah Rp 1 miliar, dia enggak punya kewenangan.

Pengamat Nilai KPK Tak Miliki Kewenangan Untuk Menindak Kasus Suap Wahyu Setiawan
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir/ Net

MONITORDAY.COM - Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menindak kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Menurutnya, KPK seharusnya mengerti batasan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 11 Ayat 1 butir b, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Nilai minimumnya adalah Rp 1 miliar. Jadi kalau bahasa hukumnya, menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang yang diatur Pasal 1 b tersebut. Artinya apa? Kalau dia di bawah Rp 1 miliar, dia enggak punya kewenangan," kata Mudzakir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/01/2020).

Terkait aturan tersebut, Mudzakir mengatakan KPK tidak punya kewenangan menangani kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Wahyu Setiawan.

"Namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan, karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp 1 miliar. Itu bukan berarti Rp 1 miliar itu kemudian ditafsirkkan menjadi Rp 500 juta, atau mungkin Rp 100 juta," jelasnya.

Selain itu, Mudzakir menilai sesuai Undang-Undang, kasus tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp 1 miliar menjadi kewenangan penyidik Polri atau Kejaksaan Agung.

"Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi. Kalau dalam bahasa hukum administrasi kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu, menurut saya itu penyalahgunaan wewenang," tambahnya.