Pajak Dan Kemaslahatan Umat

MONITORDAY.COM - Seorang ulama yang bernama Abu Yusuf pernah mengatakan bahwa kebijakan pemerintah atas rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan. Tasharruful imaam 'ala ra'iyyah manuuthun bil mashlahah. Fatwa ini keluar dalam posisi Abu Yusuf menjadi penasehat Khalifah pada waktu itu.
Melalui fatwa ini, kita bisa mengukur banyak kasus kebijakan publik. Kebijakan publik yang Islami adalah yang membawa maslahat bagi rakyat secara umum. Sebaliknya kebijakan publik bisa dianggap tidak Islami jika bertentangan dengan kemaslahatan rakyat secara umum.
Kaidah di atas dapat kita terapkan dalam konteks pemungutan pajak. Sebelum mengambil kesimpulan bahwa pajak hukumnya boleh atau tidak, hendaknya kita meneliti terlebih dahulu aspek-aspek kemaslahatan dalam rencana kebijakan tersebut.
Kita ambil contoh rencana pemungutan pajak terhadap lembaga pendidikan seperti sekolah. Tentu saja kebijakan ini juga akan berdampak pada sekolah-sekolah di bawah ormas atau yayasan Islam. Wacana ini pernah muncul saat penggodokan pasal-pasal UU Omnibus Law yang sudah disahkan. Apakah di dalamnya mengandung kemaslahatan atau tidak?
Hemat penulis kebijakan ini jelas menyesatkan. Biar bagaimanapun sekolah adalah lembaga pendidikan bukan lembaga bisnis. Jika sekolah swasta mirip bisnis, karena mengelola keuangannya sendiri, tetap tidak bisa disamakan dengan bisnis pada umumnya. Sekolah adalah bisnis sosial yang berbeda dengan bisnis murni.
Jika bisnis murni bisa mengakumulasi kapital untuk menambah aset perusahaan, maka sekolah tidak bisa melakukan akumulasi kapital. Kalaupun iya, hasil akumulasi akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Misalnya membangun ruang kelas baru. Berbeda dengan bisnis murni yang hasil akumulasi kapitalnya seringkali hanya disimpan di bank.
Selanjutnya kehadiran sekolah-sekolah swasta khususnya amat membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Jika hanya andalkan lembaga pendidikan negeri, akan banyak siswa-siswi yang tidak tertampung sekolah. Yayasan swasta membantu meringankan beban pemerintah.
Maka logiskah jika lembaga yang mampu meringankan beban pemerintah malah dikenai wajib pajak? Alih-alih dipajaki seharusnya yayasan-yayasan swasta disubsidi guna meringankan beban operasionalnya.