Online Single Submission Resmi Diluncurkan
Kemudahan dan insentif dalam mengurus izin investasi atau usaha merupakan bukti hadirnya pemerintah dalam melayani publik

MONDAYREVIEW- Sistem perizinan terintegrasi alias Online Single Submission (OSS) atau izin investasi online akhirnya resmi diluncurkan pagi ini Senin (9/7/2018) oleh Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Upaya reformasi struktural ini telah dirancang oleh Pemerintah sebagai komitmen dalam memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Kemudahan dalam mengurus perizinan investasi yang terwujud dalam sebuah sistem yang terintegrasi diharapkan meningkatkan minat para investor. Upaya ini tidak saja mempermudah dan mempercepat waktu layanan, namun juga diharapkan dapat menekan korupsi dalam pengurusan izin. Perizinan tak jarang menjadi komoditas yang diperjual-belikan oleh oknum yang berwenang.
Acara peresmian OSS ini didahului dengan sambutan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong. Dalam sambutannya Lembong menyatakan bahwa program OSS ini sebuah milestone, sebuah peristiwa yang signifikan dan mampu menjawab keluhan investor. Sebagaimana diketahui, keluhan nomor satu investor baik domestik maupun internasional adalah regulasi dan perizinan yang berbelit.
OSS merupakan upaya komprehensif dalam menertibkan regulasi yang tidak sinkron. Sinkronisasi ini dilakukan dari tingkat daerah hingga pusat. OSS tersebut akan meningkatkan laju investasi. Sebab para investor tak lagi direpotkan mengurus perizinan sehingga kegiatan bisnis menjadi lebih cepat.
Reformasi struktural yang dilakukan pemerintah dalam pemberlakuan OSS sangat penting dan akan menjadi langkah strategis bagi perkembangan perekonomian di tanah air. Kebijakan ini bukan tanpa tantangan, beberapa kali ditunda baru pada pagi ini bisa diresmikan. Penundaan yang terjadi tentu mempertimbangkan kesiapan semua fihak yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan ini.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha menjadi payung hukum bagi digulirkannya OSS ini dalam memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pemerintah hadir dalam melayani masyarakat khususnya dunia usaha. Di tengah tekanan nilai tukar mata uang, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pagi ini juga terpantau menguat ke level hijau.
Terkait dengan kebijakan ini, sejumlah insentif kebebasan pajak yang diyakini akan menarik pelaku usaha antara lain tax holiday dan tax allowance. Insentif ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Disamping itu, sistem ini juga akan menjadi induk dari semua skema perizinan yang terintegrasi seperti PTSP.
OSS diharapkan bisa menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha dan investor yang selama ini terkendala hal-hal teknis ketika mengurus perizinan. ketentuan.Tentu saja kemudahan ini tidak menerabas ketentuan hukum lain yang memberi kepastian hukum dalam berinvestasi. Melalui OSS, pelaku usaha bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id.
Itegrasi yang dilakukan lintas kementerian menunjukkan bahwa OSS dapat melampaui ego sektoral antar lembaga pemerintah khususnya kementerian. Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kecepatan waktu layanan secara otomatis akan meningkat. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Dari sisi waktu, layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam.
Kelebihan lain yang bisa langsung dirasakan oleh para pelaku usaha atau investor adalah kemudahan mereka untuk bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.
(MTA)