Fintech Semakin Menarik Semakin Dilirik

Fintech Semakin Menarik Semakin Dilirik

MONDAYREVIEW.COM - Bisnis fintech alias teknologi finansial makin marak. Dibawah pengawasan OJK perkembangan platform bisnis keuangan berbasis teknologi informasi ini berkembang pesat. Bukan tanpa kendala.

Otoritas juga bekerja keras untuk melindungi publik dari kejahatan yang memanfaatkan perkembangan fintech. Prinsipnya melindungi publik dari kerugian yang potensial ditimbulkan karena ketidaktahuan publik terhadap seluk beluk fintech.

Belum lama ini, 947 fintech dibekukan. Penindakan tersebut dilakukan selama periode tahun 2018 hingga Mei 2019. Rinciannya, sebanyak 404 fintech P2P lending di tahun 2018 dan 543 pada 2019 telah dibekukan.

Disamping itu OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 73 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. 73 kegiatan usaha yang dihentikan ini terdiri dari 64 trading forex, 5 investasi uang, 2 multi level marketing (MLM), 1 investasi perkebunan, dan 1 investasi cryptocurrency.

Fintech (Financial Technology) adalah inovasi di bidang jasa keuangan yang sedang tren di Indonesia. Fintech memberikan pengaruh kepada masyarakat secara luas dengan memberikan akses terhadap produk keuangan sehingga transaksi menjadi lebih praktis dan efektif. Blank plat merah pun semakin dekat merampungkan migrasi penggunaan tekfin dengan LinkAja.

Sejak akhir Maret lalu, uang elektronik berbasis server milik bank Himbara mulai berhenti beroperasi. Saat ini, pengguna uang elektronik berbasis server itu telah dialihkan ke LinkAja!. Beberapa uang elektronik berbasis server tersebut adalah Unikqu milik PT Bank Negara Indonesia Tbk, T-Bank milik PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan e-cash punya PT Bank Mandiri Tbk. Finraya sebagai pengelola LinkAja! dalam waktu dekat akan melebur platform quick response code (QR Code) anggota Himbara ke dalam LinkAja!

Yang paling dikenal publik adalah jenis Fintech yang tergolong di kategori pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet. Payment Gateway merupakan penghubung antara pelanggan dan e-commerce yang difokuskan pada sistem pembayaran. Kemudian ada uang elektronik yang merupakan instrumen pembayaran belanja, tagihan dan lainnya dalam bentuk aplikasi.

Sebagaimana para pesaingnya, LinkAja juga akan merambah layanan pinjaman online. Fintech di kategori ini berfungsi untuk mempertemukan para investor dengan pencari modal.  Crowdfunding dapat digunakan untuk menggalang dana untuk tujuan sosial, seperti korban bencana alam, pendanaan karya dan sebagainya secara online.

Sementara itu, P2P Lending adalah layanan untuk membantu permodalan pelaku UMKM agar mereka dapat meminjam dana walaupun belum memiliki rekening bank. Disamping dua kategori atau jenis tersebut ada jenis layanan market agregator dan risk and investment management.