Ombudsman Nilai Ada Perbaikan Terkait PPDB 2021 di Jakarta, dari Aspek Regulasi Maupun Substansi Peraturan

MONITORDAY.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai banyak perbaikan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tahun 2021 baik dari aspek regulasi maupun substansi peraturan.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
"Kami mengapresiasi Pemprov DKI yang membuat petunjuk teknis PPDB tahun 2021," kata Teguh.
Menurut dia, secara regulasi Pemprov DKI sudah membuat petunjuk teknis terkait PPDB yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021.
Peraturan Gubernur DKI tersebut, lanjut Teguh, sekaligus memperbaharui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Sehingga petunjuk teknis PPDB tahun ini berbeda dengan petunjuk teknis tahun sebelumnya yang hanya diatur oleh Keputusan Disdik 501 tahun 2020," tambahnya.
Secara substantif, Teguh menyampaikan sesuai dengan kajian yang telah dilakukan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Pergub 32 tahun 2021 telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 terkait PPDB di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Sedangkan salah satu hal yang paling menjadi perhatian dalam setiap PPDB di DKI yaitu penetapan zonasi yang berbasis RT/RW di Ibu Kota.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 17 Permendikbud 1 Tahun 2021 tersebut, penetapan zonasi ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Teguh mengatakan sebelumnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan kajian dengan mempertimbangkan kerapatan jumlah penduduk dan sebaran satuan pendidikan di Jakarta.
"Sistem zonasi berbasis RT/RW merupakan sistem zonasi paling tepat untuk menghindari potensi kericuhan akibat kerapatan hunian calon peserta didik dibandingkan dengan sistem zonasi berdasarkan titik koordinat seperti yang dilakukan di daerah lain," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya Rully Amrulloh mengatakan di wilayah yang kerapatannya tidak sepadat Jakarta pun, setiap tahun pihaknya banyak menerima laporan dari orang tua murid.
Adapun laporan itu terkait penentuan titik koordinat yang tidak akurat sehingga harus dilakukan penghitungan antara orang tua dan operator.
"Justru membuka potensi kongkalikong antara orang tua dengan operator agar posisi koordinat hunian mereka menjadi lebih dekat," ungkapnya.
Maka dari itu, Ombudsman Jakarta Raya mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk tetap melakukan kajian kemungkinan pendekatan lain termasuk melalui pendekatan titik koordinat terdekat dan tetap terbuka dengan usulan masyarakat, akademisi atau pihak lain yang memiliki kompetensi untuk menawarkan alternatif sistem zonasi terbaik.
"Sejauh ini Kemendikbud belum pernah mempermasalahkan sistem zonasi berbasis wilayah adminitrasi RT/RW, walaupun telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan dilaporkan kepada mereka," tambahnya.