Ombudsman DKI Temukan Masalah Dalam Pendaftaran Daring PPDB

Ombudsman DKI Temukan Masalah Dalam Pendaftaran Daring PPDB
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho (Dok. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya).

MONITORDAY.COM - Ombudsman DKI menemukan terdapat masalah dalam sistem pendaftaran daring di hari pertama penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2021 yang dimulai sejak pada hari ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya melihat masalah dengan server yang tidak siap ketika "traffic" pengguna tinggi sehingga menyulitkan orang tua murid untuk mendaftarkan anaknya.

"Pertama, ada problem dengan server, sistem gak siap ketika 'traffic' penuh. Orang tua berlomba untuk masuk duluan karena urutan pendaftaran menjadi perhitungan jika kuota penuh," kata Teguh.

Menurut Teguh, hal itu membuat orang tua murid mengalami kesulitan untuk mengakses laman pendaftaran PPDB 2021. Pasalnya, persoalan ini bukan karena internet orang tua yang lambat.

"Pastinya bukan karena leletnya internet dari pihak orang tua karena infrastruktur internet Jakarta sangat memadai," tuturnya.

Selain itu, Teguh mengatakan juga masalah keluhan dari orang tua murid terkait kolom asal sekolah yang tidak kunjung muncul, sehingga menghambat proses pendaftaran yang dilakukan orang tua murid.

"Kasus ini seperti yang terjadi dua tahun yang lalu. Jadi, Disdik DKI Jakarta harus segera menyiapkan mitigasi agar problem ini bisa segera diantisipasi," sebut Teguh.

Diketahui, PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari Senin ini. Semua proses PPDB 2021 dilakukan secara daring atau online dan dimulai pukul 08.00 WIB hingga nanti ditutup pada Rabu (9/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Terkait pendaftaran daring, orang tua murid harus melakukan ajuan akun, mengisi formulir secara daring untuk mendapatkan token atau pin sehingga dapat mengaktivasi akun kemudian melakukan pendaftaran sekolah yang diinginkan.

Selanjutnya pendaftaran dibuka, orang tua calon siswa SMA tidak bisa melakukan ajuan akun. Berkali-kali mengulangi mengisi formulir di ajuan akun, namun tidak bisa dilanjutkan ke tahap cek verifikasi akun.

Melalui laman ppdb.jakarta.go.id terdapat keterangan, “Perhatian! F88CF: Terjadi Gangguan Interkoneksi dengan sistem SIDANIRA. Silakan coba beberapa saat lagi.”

Adapun kondisi ini menimbulkan keresahan orang tua calon peserta didik. Karena mereka ingin segera mendapatkan akun. Tanpa ada akun, maka mereka tidak bisa mendaftarkan anak ke SMA yang diinginkan.

Beberapa jenjang pendidikan yang dimulai hari ini, yakni:

1. Jenjang SD

- Jalur Afirmasi Prioritas I: 7 – 11 Juni 2021

- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 – 25 Juni 2021

2. Jenjang SMP dan SMA

- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7-11 Juni 2021

- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021

3.Jenjang SMK

- Prestasi Akademik dan Non Akademik: 7 – 11 Juni 2021

- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 7 Juni – 2 Juli 2021