OJK Susun Beberapa Peraturan untuk Dorong Digitalisasi UMKM

OJK Susun Beberapa Peraturan untuk Dorong Digitalisasi UMKM
OJK Susun Beberapa Peraturan untuk Dorong Digitalisasi UMKM/(Foto/Antara)

MONITORDAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya dalam mendorong digitalisasi usaha kecil menengah (UMKM), salah satunya dengan memperbahaui beberapa peraturan yang ada di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

“Membuat dan memperbarui beberapa peraturan OJK untuk mendorong digitalisasi dan untuk mengatur produk digital,” kata Deputi Komisioner Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo, di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Menurut Slamet, digitalisasi UMKM penting dilakukan dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional akibat Pandemi yang telah berlangsung lebih dari setahun ini.

Selain digitalisasi, dukungan OJK terhadap sektor UMKM juga termasuk dalam kerangka struktural OJK 2021-2025 dalam rangka meningkatkan ketahanan dan daya saing sektor jasa keuangan.

OJK juga mendorong bank-bank untuk membangun fitur baru terkait produk digital dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan open banking.

Lebih jauh, OJK juga memberikan perizinan kepada startup, hingga akselerasi digital kepada sejumlah perbankan.

“Akselerasi transformasi digital ini sangat penting kita bangun pengaturannya supaya lebih kondusif untuk mendorong akselerasi ekosistem digital, kapasitas SDM kita tingkatkan, riset dilakukan dan OJK juga mengembangkan pengawasan berbasis teknologi,” ungkapnya.

Slamet juga mengungkapkan bahwa saat ini investor dari dalam dan luar negeri sangat antusias terhadap digitalisasi, bahkan maket cap digital melebihi market cap bank besar dengan nilai melebihi Rp100 triliun.

“UMKM sebagai digitalisasi sangat prospek sekali dan sangat menjawab tantangan ekonomi kita ke depan,” ujar Slamet.

Lebih lanjut, OJK berharap sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pihak lain dapat terus terintegrasi agar UMKM dapat sukses di era disrupsi ekonomi dan digitalisasi.

OJK meminta agar pemerintah menginisiasi dan terus mengembangkan wadah peningkatan keterampilan UMKM, memprakasai solusi-solusi inovatif untuk memperlebar akses pembiayaan UMKM seperti sekuritisasi dan penjaminan kredit UMKM.

"Hingga menginisiasi pembentukan lembaga biro kredit independen serta lembaga proteksi bisnis UMKM," sambung Slamet.

Sedangkan pihak perbankan diminta untuk meningkatkan program pendampingan kepada debitur UMKM, mendorong penyaluran kredit, hingga meningkatkan kerjasama dengan pihak ketiga seperti e-commerce dan/atau fintech untuk memperluas jangkauan pasar UMKM.