OJK Sebut Pengawasan Industri Keuangan Terintegrasi Mutlak Dalam Satu Wadah

Ada empat tujuan kenapa pengawasan konglomerasi itu dilakukan karena lebih efektif, efisien, optimal, dan kami bisa melakukan tindakan preventif pada tingkatan lebih dini.

OJK Sebut Pengawasan Industri Keuangan Terintegrasi Mutlak Dalam Satu Wadah
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pengawasan industri keuangan secara terintegrasi itu mutlak dilakukan dalam satu wadah atau badan karena sektor ini makin kompleks dan berbentuk konglomerasi.

“Ada empat tujuan kenapa pengawasan konglomerasi itu dilakukan karena lebih efektif, efisien, optimal, dan kami bisa melakukan tindakan preventif pada tingkatan lebih dini,” kata Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto dilansir dari ANTARA, Rabu (2/9).

Lebih lanjut, Ryan menjelaskan karena sistem informasi konglomerasi keuangan sudah terkoneksi antara lembaga keuangan dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam satu induk usaha.

Ryan menambahkan, OJK dalam desain kebijakan pengawasan terintegrasi mengikuti dinamika industri keuangan baik individu maupun konglomerasi dengan menekankan tindakan preventif.

Menurut Ryan, Indonesia belajar dari krisis moneter tahun 1997-1998 dan krisis keuangan global tahun 2008 yang menimbulkan masalah sistemik pada salah satu industri keuangan Tanah Air.

Pengalaman itu dijadikan pelajaran agar tidak terulang apalagi saat ini dunia dihadapkan dengan krisis kesehatan akibat COVID-19 dan menjalar ke semua sektor termasuk ekonomi.

“OJK berada di garda depan untuk melakukan assessment, identifikasi dan deteksi pada tingkat paling dini sehingga potensi risiko sistemik dan nonsistemik bisa tangani dini engan ongkos pemulihan lebih kecil,” tuturnya.

Sedangkan munculnya satu dua kasus individu korporasi keuangan Indonesia, kata dia, menunjukkan upaya pengawasan oleh OJK.

Ketika ditemukan kekeliruan, Ryan mengatakan perlu diperbaiki oleh pemilik korporasi dari sisi etika perusahaan atau code of conduct dan market conduct atau perilaku pasar.

Meksi begitu, ia menyebut industri keuangan terintegrasi atau konsolidasi di Indonesia sampai saat ini berada dalam zona yang sehat baik dari induk usaha atau anak usaha karena diawasi dengan koordinasi dan komunikasi internal pengawas OJK.

Ekonom BNI ini menambahkan di Indonesia terdapat sekitar 48 konglomerasi keuangan dengan bisnis yang induk usahanya adalah bank dan induk usaha non-bank seperti asuransi atau sekuritas.

Dalam pemaparannya, Ryan menjelaskan ada tiga jenis konglomerasi keuangan di Indonesia yang juga lazim terjadi di sejumlah negara yakni kelompok vertikal, horizontal, dan campuran atau mixed.

Tiga bentuk konglomerasi itu, ucap dia, harus mendapat pengawasan ekstra karena mengawasi kelompok usaha tentu lebih rumit karena aturan main satu dengan yang lain akan berbeda.

“Yang penting bagi OJK sebagai lembaga penyelaras aturan, bagaimana mengharmonisasi agar tidak terjadi benturan di lapangan,” tambahnya.