OJK Kebanjiran Aduan Pelanggaran yang dilakukan Aplikasi Pinjaman Duit Online

OJK Kebanjiran Aduan Pelanggaran yang dilakukan Aplikasi Pinjaman Duit Online

 

MONITORDAY.COM - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menggelar pertemuan tertutup dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang digelar pekan lalu (14/12). Pertemuan ini menyusul banyaknya korban pinjaman online melalui aplikasi fintech (financial technology) yang mengadu ke LBH. Tiga pengaduan yang paling banyak diadukan oleh para korban adalah penjebakan atas bunga yang tinggi, intimidasi, hingga pelecehan seksual.

Beberapa pejabat OJK nampak hadir di Gedung Wisma Mulia 2. Di antaranya Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi. Serta terlihat juga Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko.


Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat terdapat 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech yang diadukan oleh 1.330 orang. Aplikasi tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, dari 89 aplikasi tersebut, 25 di antaranya aplikasi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Jenis pelanggaran yang dilakukan itu bukan hanya oleh aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar, tapi ada juga yang terdaftar di OJK," ujar Jeanny di kantor LBH.

Ketua Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, meminta para korban intimidasi dan pelecehan seksual aplikasi peminjaman online atau fintech melapor kepada kepolisian. Sebab, hal-hal seperti ini sudah termasuk dalam ranah pidana.

"Kami sangat mengharapkan para korban ini melapor kepada kepolisian. Karena tindakan yang dilaporkan itu adalah intimidasi, teror saat penagihan, yang memang sudah merupakan dugaan tindak pindana," ujar Tongam di OJK.