Nahas, Wanita Cantik Ini Dibunuh Driver Ojek Online Langganannya

Peri Sugianto alias Peri tega menghabisi nyawa wanita cantik ini hanya karena terlilit utang.

Nahas, Wanita Cantik Ini Dibunuh Driver Ojek Online Langganannya
Ilustrasi (Tribunnews.com)

MONDAYREVIEW.COM –  Sungguh nahas nasib yang dialami oleh Dini Oktaviani (27) tewas dibunuh oleh driver ojek online langganannya, Peri Sugianto alias Peri. Peri tega menghabisi nyawa wanita cantik ini hanya karena terlilit utang. 

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus mengatakan bahwa korban dan pelaku sudah saling kenal sejak tahun 2010. Saat itu korban masih tinggal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dan pelaku masih berprofesi sebagai disk jockey (DJ).

“Selain sebagai DJ, PS juga nyambi jadi tukang ojek. Tapi dulu belum ojek online," katanya dilansir Merdeka.com, Sabtu (23/9). 

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa mereka tinggal saling berdekatan sehingga korban kerap menggunakan jasa ojek pelaku. Hubungan itu kemudian terputus ketika korban pindah ke apartemen yang jauh dari tempat tinggal tersangka, yakni di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara sekitar tahun 2016. “Saat itulah hubungan keduanya menjauh,” katanya.  

Komunikasi mereka kembali berlanjut pada Pertengahan 2016. Korban kembali menghubungi pelaku  meminta bantuan untuk dicarikan orang pintar dan mencarikan pinjaman uang.  Bukan malah menolong, karena  gelap mata, pelaku menghabisi korban dengan mencekiknya hingga tewas.

Hal senada juga disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto. Ia menjelaskan peristiwa berawal saat korban menghubungi pelaku untuk meminta tolong agar dicarikan orang yang bisa meminjamkan sejumlah uang. "Bukan justru mencarikan orang yang dibutuhkan untuk mendapatkan uang. Pelaku yang sedang terlilit utang mempunyai pikiran menguasai harta milik korban dengan melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban dan membuat korban tak berdaya dan jatuh pingsan," ungkap Didik.

Setelah korban tewas di lantai, pelaku kemudian memindahkan korban ke atas tempat tidur dan menutupnya menggunakan bantal. "Kemudian pelaku mengambil harta seperti perhiasan kalung, gelang, cincin, jam tangan, HP dan TV," sebutnya.

Setelah harta milik korban diambil kemudian pelaku meninggalkan apartemen. Ini termonitor oleh CCTV yang terpasang di beberapa sudut apartemen. "Kemudian pelaku menggadaikan dan menjual barang milik korban," tambah Didik.

Pada 21 September sekitar pukul 07.00 Wib, PS ditangkap di Sawah Besar. Saat polisi menggeledah kontrakan pelaku, ditemukan beberapa barang milik korban HP dan TV serta uang hasil menggadaikan perhiasan milik korban.  Didik mengatakan perhiasan milik korban digadaikan di salah pegadaian di Penjaringan dengan nilai sekitar Rp 9 juta. Hasil gadai itu digunakan untuk membeli sepeda motor dengan nilai sekitar Rp 6,5 juta.