Naas ! Hanya Karena Layani Empat Mangkok Bubur Didenda Rp 5 Juta

Naas ! Hanya Karena Layani Empat Mangkok Bubur Didenda Rp 5 Juta
Endang seorang tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya, hanya karena melayani empat mangkok bisa kena sanksi denda Rp 5 juta

MONITORDAY.COM - Sungguh naas yang dialami Endang seorang tukang bubur ayam di Kota Tasikmalaya, hanya karena melayani empat mangkok bisa kena sanksi denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari.

Vonis itu diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur karena dinilai melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diberlakukan 3-20 Juli 2021.

Mendapat vonis itu, Endang langsung lemas. Dia tak percaya atas hukumanyang diterimanya. "Masa hanya karena melayani pembeli empat mangkok, hukumannya Rp 5 juta," ujarnya, pada Rabu (7/7).

Setiap hari, Endang berjualan bubur ayam mulai pukul 17.00 hingga 6.00. Dia biasa berdagang di Jalan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, sejak puluhan tahun lalu. Maka wajar jika Endang punya banyak pelanggan.

Dia kedapatan berjualan pada masa PPKM darurat, Senin (5/7/2021). Saat itu, dia sedang berjualan bersama adiknya, Salwa (28).

Dia melayani pembeli yang makan di tempat. Padahal, Pemkot Tasikmalaya telah mengumumkan bahwa selama PPKM darurat, penjual makanan dilarang melayani pembeli makan di tempat. Hanya boleh dibungkus.

"Adik saya sudah kasih tahu itu ke empat pembeli tapi mereka ngeyel memaksa makan di tempat. Jadi, saya terpaksa ladeni. Tiba-tiba, saat mereka makan, petugas patroli datang dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ucapnya.

Meski tak percaya vonis yang diterimanya, Endang akan mematuhinya. "Saya akan bayar dendanya. Saya tidak mau dipenjara karena saya bukan maling," pungkasnya.