Cuma Nikah Sirih Pingin Kuasai Harta, Anggota DPRD Malut Ini Pun Masuk Bui

MONITORDAY.COM - Salah satu polemik yang tetap menarik untuk ditelah adalah nikah siri dan implikasinya. Hal ini menimpa kepada anggota DPRD asal Gerindra Malut. Wahda Z Imam yang diduga melalkukan penggelapan harta gono-gini dari mendiang istri sirinya.
Akibatnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), resmi meringkus Wahda atas perbuatan tercela.
Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus membahayakan anggota Satlantas.
Sebelum ditahan, Wahda Z Imam diperiksa di ruangan subdit II mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 20.10 WIT. Usai keluar dari Ditreskrimum, Wahda Z Imam langsung digiring ke rutan Polres Ternate.
Wahda Z Imam usai diperiksa sebagai tersangka mengatakan, perkara yang dianggap penggelapan, dirinya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor tetapi polisi tetap memproses.
"Jadi saya juga bingung, lagian pula pidana yang disangkakan pasal 372 tentang penggelapan ancaman hukuman itu empat tahun. Ini artinya dari aspek pidana kecuali orang tersebut ancaman hukuman lima tahun kemudian dianggap mengulangi perbuatan dan melarikan diri," kata Wahda kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Wahda mempertanyakan penahanan dirinya. Dirinya mengaku punya hak dan akan melakukan penangguhan. Sebab lima tahun dalam hukum itu di atas lima tahun orang itu bisa ditahan, terkecuali melarikan diri. "Saya akan tanya ke Polisi lagi," tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan konferensi pres besok. "Nanti besok akan disampaikan dalam konferensi pers. Jadi sabar dulu," katanya.
Diketahui, selain ditetapkan tersangka dugaan penggelapan, Wahda Zainal Imam juga ditetapkan ebagai tersangka oleh Ditreskimum Polda Malut dalam kasus dugaan melawan polisi lalulintas (Polantas) Polres Ternate.