Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi

MONITORDAY.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mewajibkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) menunjukkan bukti kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntuk vaksin minimal dosis pertama.
Adapun kebijakan tersebut akan dimulai pada Senin (05/07/2021) hari ini. Hal itu seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diputuskan oleh pemerintah di mulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (05/07/2021).
Bukan hanya bukti vaksin, Eva mengatakan pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon penggun KAJJ, KAI Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, sejak 3 Juli 2021.
Sedangkan kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:
1. Berusia di atas 18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi seha
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KAJJ dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Selain itu, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Selanjutnya, untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Demikian seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Lalu, KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin.