MUI Tegaskan Tak Keluarkan Fatwa Soal Netflix
MUI saat ini telah mengeluarkan fatwa komprehensif tentang bermuamalah di media sosial.

MONITORDAY.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa MUI belum pernah dan tidak ada rencana membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa.
Hal ini dikatakan menyusul polemik soal pemblokiran platform streaming film tersebut yang belakangan menyeret nama MUI, dan disebut-sebut telah mengeluarkan fatwa haram.
“MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan, termasuk Netflix yang belakangan diributkan. Juga kami tidak ada rencana untuk membahasnya," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Hasanuddin AF, dalam keterangan resminya, yang dikutip Jumat (24/1).
Hasanuddin menjelaskan, MUI saat ini telah mengeluarkan fatwa komprehensif tentang bermuamalah di media sosial. Dalam fatwa tersebut telah dijelaskan mana yang boleh dan yang tidak boleh dalam bermuamalah melalui media sosial. Karena itu MUI membantah telah mengeluarkan fatwa soal Netflix.
"Semua pemberitaan itu tidak benar. Masyarakat, termasuk platform digital penyedia jasa layanan konten seharusnya mempedomani fatwa tersebut agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menjelaskan bahwa fatwa MUI ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
“Terkait dengan konten digital, setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun menurut pandangan agama,” ungkapnya.