MUI Minta Menag Tak Buat Aturan Larangan Pakai Cadar
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta Menteri Agama (Menag), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi tidak membuat aturan yang melarang muslimah memakai cadar. Menurutnya, memakai cadar merupakan hak setiap orang dalam menjelankan keyakinan agamanya yang harus dihormati.

MONITORDAY.COM - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta Menteri Agama (Menag), Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi tidak membuat aturan yang melarang muslimah memakai cadar. Menurutnya, memakai cadar merupakan hak setiap orang dalam menjelankan keyakinan agamanya yang harus dihormati.
"Kalau orang kerja ke kantor pakai cadar, pandangan MUI harus saling menghormati, nggak usah dilarang," kata Anwar Abbas di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (01/11).
Lebih lanjut, Anwar Abbas menjelaskan bahwa dari empat Imam Mazhab juga tidak semuanya mewajibkan wanita muslim untuk menggunakan cadar.
"Maka dari itu kesimpulannya, ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cadar," jelasnya.
Menurut Anwar, pihaknya berharap penggunaan pakaian hendaknya tidak diatur oleh pemerintah. Dikatakan Anwar, dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan, setiap warga negara diberi kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
Selain itu, Anwar menilai cadar bukanlah suatu tolak ukur seseorang berafiliasi dengan kelompok radikal.
"Itu tindak kriminal skala dunia di christchurch itu pakaiannya pakaian apa, pakai cadar? Tidak. Pakai pakaian Eropa kan. Kalau pakaian Eropa kita larang, kan nggak juga," tambahnya.