MUI Minta Kejelasan Pemerintah Terkait Status Covid-19
Maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum, karena hal itu sangat penting bagi MUI. Untuk dijadikan dasar menjelaskan dan menentukan tentang sikap, dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada.

MONITORDAY. COM - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas minta pemerintah menerangkan terkait kondisi pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Pasalnya, Anwar menyoroti beberapa waktu terakhir pemerintah telah membikin kebijakan baru dengan pembukaan bandara serta pengoperasian angkutan umum.
Menurut Anwar, kejelasan status pandemi Covid-19 di Indonesia sangat penting bagi MUI untuk memutuskan sikap terkait fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 seputar Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi pandemi Covid-19.
"Maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum, karena hal itu sangat penting bagi MUI. Untuk dijadikan dasar menjelaskan dan menentukan tentang sikap, dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada," kata Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (08/05/2020).
Selain itu, Anwar membeberkan pada poin empat fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 disebutkan bahwa dalam situasi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di wilayah tersebut, hingga keadaan menjadi normal kembali dan semestinya menggantikannya dengan sholat zuhur di daerah masing-masing.
Namun juga tak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
Adapun, Anwar mengatakan apabila pemerintah menyatakan keadaan sudah terkendali, maka MUI akan kembali memperkenankan ibadah kembali seperti semula. hal yang demikian sesuai dalam fatwa MUI.
"Tetapi jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," tutur Anwar.
Ibadah tersebut merupakan, salat jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Serta diperkenankan menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar|supaya tak terpapar virus Corona.