Muhammadiyah Minta Pemerintah Tunda Pelaksanaan Tax Amnesty
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) kembali disoal. Kali ini kritik datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Kebijakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) kembali disoal. Kali ini kritik datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, pemerintah sebaiknya menunda dulu kebijakan tax amnesty sampai menemukan respon dari seluruh masyarakat.
Ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, banyak kalangan yang mengadu ke Muhammadiyah dan menyatakan bahwa beleid tax amnesty membuat masyarakat resah.
Bahkan, masyarakat tergolong panik saat kebijakan tersebut digaungkan beberapa bulan lalu oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang saat itu masih dijabat Bambang Brodjonegoro.
"Sebaiknya ini ditunda dulu, sampai pemerintah betul-betul menemukan respons dari semua kalangan. Masalahnya, banyak dari mereka yang mengadu sama kita ini meresahkan, mereka panik," kata Busyro di Jakarta, Rabu (31/8).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut kalangan yang merasa panik atas pengampunan pajak yakni kalangan masyarakat menengah kebawah, termasuk dosen yang penghasilannya tak terlalu besar.
"Sesuai wilayah tugas dan misi Muhammadiyah untuk mengajak negara dan semuanya, kita ingin membangun sistem proses negara berkeadilan, tapi pemerintah sendiri justru menghilangkan itu," ujar Busyro.
Muhammadiyah, kata dia, mengajak pemerintah melihat lebih dekat kondisi masyarakat, khususnya masyarakat menengah kebawah yang sengsara akibat kebijakan tax amnesty ini.
"Kami mengajak pemerintah melihat lebih dekat, lebih detail lagi ke lapangan soal temuan yang saya jelaskan di atas. Agar pemerintah bisa tahu bahwa kebijakan mereka menyengsarakan rakyat kecil," tukas Busyro.
Tax Amnesty Salah Sasaran
Pemerintah tidak mengerti esensi dan sasaran tax amnesty. Pemerintah juga dinilai salah sasaran dalam pelaksanaan beleid yang tengah berlangsung saat ini.
Demikian dikatakan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
Bagi dia, Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sasaran pemerintah dalam melaksanakan tax amnesty ini.
"Presiden menyebutkan bahwa sasaran utama tax amnesty yakni pengusaha besar. Pemerintah jelas tak memahami ini karena yang terjadi di lapangan malah sebaliknya," tandas Dahnil.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang banyak diburu dan merasa terancam yakni pelaku usaha kecil menengah yang omzetnya sebesar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta perbulan.
"Yang banyak diburu dan terancam, terutama pelaku UMKM. Makannya, Pak Jokowi (Joko Widodo) kan sampai sosialisasi ke daerah yang mereka adalah UMKM," ujarnya.
Dengan melihat fakta salah sasaran ini, maka Muhammadiyah semakin mantap melangkah untuk mengajukan judicial review UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
"Kami akan melibatkan berbagai pihak untuk kelanjutan judicial review ini. Karena kami mendengar banyak sekali keluhan dari daerah dan teman-teman UMKM yang resah terhadap tax amnesty," pungkas Dahnil.
FAHREZA RIZKY