Mudik di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenhub Segera Siapkan Surat Edaran Transportasi Mudik Darurat
Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

MONITORDAY. COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membentuk Surat Edaran dalam mendorong kebijakan larangan mudik selama masa pandemi virus Corona (Covid-19).
Surat edaran tersebut yaitu peraturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (01/05/2020).
Lebih lanjut, Adita menerangkan surat edaran itu nantinya akan mengatur penyediaan transportasi terbatas baik darat, laut, udara, dan kereta api bagi masyarakat yang berkeinginan mudik karena situasi darurat atau mendesak.
Penyediaan transportasi tersebut seharusnya dijalankan sesuai dengan tata sistem physical distancing yang diatur dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Hal Ini merupakan tindak lanjut masukan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir masyarakat yang pulang kampung dengan keperluan penting dan mendesak. Penyediaan transportasi penumpang konsisten dilaksanakan secara terbatas dengan prasyarat konsisten memenuhi protokol kesehatan.
"Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," jelasnya.
Adita menambahkan, sebelum surat edaran tersebut terbit, maka regulasi larangan penggunaan sarana transportasi saat ini masih berlaku. Peraturan itu meliputi larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk kawasan PSBB dan zona merah bagi segala moda transportasi. Meskipun, transportasi untuk logistik dan angkutan barang konsisten berjalan seperti lazim.
Sebelumnya, pemerintah memberi kelonggaran di balik ketegasan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kelonggaran dimaksud, ialah masyarakat yang punya kondisi atau keperluan darurat bisa mudik dengan meminta surat keterangan atau izin dari dinas perhubungan, kepolisian, atau Gugus Tugas Covid-19.