Mudik di Tengah Pandemi, Berikut Persyaratan yang Harus Disiapkan
Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang.

MONITORDAY. COM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyatakan bahwa perjalanan mudik tetap dilarang selama masa pandemi Corona (Covid-19). Sedangkan, mulai hari ini Kementerian Perhubungan kembali membuka layanan transportasi umum.
"Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu (06/07/2020).
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang memberikan pengecualian pengaturan perjalanan. Adapun, ada sejumlah prasyarat yang seharusnya dipenuhi masyarakat saat hendak melaksanakan perjalanan di tengah berlakunya pengaturan. Syarat itu berbeda-beda, tergantung profesi dan alasan orang yang akan bepergian.
Berikut ini yakni kegiatan dan rincian persyaratannya.
1. Orang yang kegiatan pada institusi pemerintah atau swasta
Para pekerja harus memperlihatkan surat tugas. Bagi ASN, TNI, dan Polri, surat seharusnya ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II. Sementara, untuk pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, atau perusahaan surat sepatutnya ditandatangani direksi atau kepala kantor.
Pekerja yang tak mewakili institusi pemerintah atau swasta harus membikin surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan dikenal oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.
Di samping itu, mereka juga harus wajib memperlihatkan hasil negatif Covid-19 menurut hasil percobaan PCR, percobaan uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Prasyarat lainnya ialah|merupakan|yaitu|yakni menampilkan identitas diri, semisal lewat Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau petunjuk pengenal lain yang resmi. Serta, mereka harus melaporkan agenda perjalanan, mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.
2. Pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Masyarakat yang hendak melaksanakan perjalanan atas alasan ini seharusnya menampilkan identitas diri seperti KTP atau pertanda pengenal lainnya yang legal. Selanjutnya, patut menampilkan} surat referensi dari rumah sakit untuk pasien yang akan mengerjakan pengobatan di tempat lain.
Bagi masyarakat yang mengantar atau mengunjungi keluarga yang wafat perlu menampilkan surat keterangan kematian dari daerah mendiang atau almarhumah.
Persyaratan lainnya yakni seharusnya menampakkan hasil negatif Covid-19 menurut hasil percobaan PCR, percobaan uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
3. Pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri yang dipulangkan, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah hingga ke tempat.
Untuk kebutuhan ini, masyarakat perlu menampilkan identitas diri. Selain itu, bagi pekerja migran, harus memperlihatkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
Bagi mahasiswa dan pelajar wajib menampilkan surat keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing. Di samping juga memperlihatkan hasil negatif Covid-19 menurut hasil percobaan PCR, percobaan uji cepat, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Prasyarat lainnya, pengerjaan pemulangan seharusnya dikerjakan secara terorganisir oleh institusi pemerintah, pemerintah tempat, swasta, dan universitas.