MPR Desak Pemerintah Harus Segera Menindak Tegas Benny Wenda

Benny Wenda telah mengklaim secara sepihak tanah air Indonesia.

MPR Desak Pemerintah Harus Segera Menindak Tegas Benny Wenda
Dok. The Office of Benny Wenda

MONITORDAY.COM - Pemerintah Indonesia harus memberikan tindakan keras terhadap tindakan provokatif Benny Wenda terkait deklarasi kemerdekaan Papua Barat.

Sehingga, tidak ada satu orangpun atau golongan manapun yang boleh mengklaim secara sepihak tanah air Indonesia seperti Benny Wenda. 

"Pemerintah harus segera memberikan tindakan keras dan diproses secara hukum UU Negara Republik Indonesia terhadap tindakan provokatif Benny Wenda yang melakukan deklarasi dan menyatakan diri sebagai Presiden Sementara Papua Barat," kata Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan dalam keterangannya, Jumat (4/12). 

Menurut Syarief, tindakan Benny Wenda dan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) sudah melanggar keputusan sah PBB terkait hasil referendum masyarakat Papua yang menetapkan Papua dan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia pada 1969.

Berdasarkan Traktat Montevideo 1933, kata Syarief, ULMWP tidak memiliki dasar, karena wilayah yang diklaim merupakan wilayah resmi Indonesia.

"Rakyat Papua menginginkan dan menyatakan bergabung dengan Indonesia sesuai hasil referendum 1969," jelasnya.

Syarief kembali menegaskan bahwa Papua adalah provinsi sah di Indonesia, Papua dan Papua Barat adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia.

Sedangkan gerakan yang berusaha memisahkan Papua dan Papua Barat dari Indonesia adalah gerakan melanggar konstutusi NKRI dan konstitusi International.

Selain itu, Syarief mengajak kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan gerakan ULMWP yang dipimpin Benny Wenda, karena masyarakat Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).