MPR Apresiasi Penghapusan PPN Jasa Perjalanan Haji dan Umrah
Mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah tentang pencabutan PPN tersebut.

MONITORDAY.COM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa perjalanan haji dan umrah.
"Mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah tentang pencabutan PPN tersebut," kata Bamsoet melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Rabu (29/07/2020).
Penghapusan PPN jasa perjalanan haji dan umrah itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 tahun 2020 tentang Kriteria dan/atau Perincian Jasa Keagamaan yang tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sehingga dengan adanya PMK tersebut, Bamsoet mengatakan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah (PPIU) mendapatkan kepastian usaha karena selama ini tidak memiliki dasar memungut PPN umrah.
Ia mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama segera menindaklanjuti PMK tersebut dengan membuat kebijakan yang selaras agar dapat meringankan beban operasional perusahaan, seperti menghapus komponen biaya-biaya terkait perizinan, seperti sertifikasi dan akreditasi.
"Dengan begitu, beban PPIU bisa lebih ringan di tengah kondisi banyaknya jamaah yang masih mengajukan pengembalian dana haji ataupun umrah," ungkapnya.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong pemerintah agar mempertimbangkan untuk memberikan amortisasi kerugian di tahun-tahun berikutnya kepada dapat meringankan beban perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.