Mohon Bersabar! Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang Hingga 25 Juli

MONITORDAY.COM - Pemerintah resmi melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Sebelumnya, PPKM darurat dijadwalkan berakhir pada Selasa (20/7/2021) kemarin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar Selasa (20/7/2021).
Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 selama belakangan hari terakhir.
Dampak Perpanjangan PPKM Darurat ke Ekonomi
Lantas bagimana pandangan sejumlah ekonom soal perpanjangan pemberlakuan PPKM. Global Markets Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto mengungkapkan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang direncanakan diperpanjang, maka pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2021 akan mengalami tekanan.
Myrdal menjelaskan, bahwa sebenarnya aktivitas ekonomi sebelum adanya lonjakan angka penularan kasus Covid-19 pada Juni 2021, tanda-tanda pemulihan ekonomi sudah terlihat. Sayangnya saat angka penularan virus corona terus mencatatkan rekornya, aktivitas ekonomi kembali tertahan.
Adanya lonjakan masif penularan kasus Covid-19, membuat pemerintah harus memberlakukan PPKM Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021. Pertumbuhan ekonomi sampai dengan Semester I-2021, Myrdal optimistis masih bisa mencapai 6,2% (year on year/yoy).
Kendati demikian, jika lonjakan penularan kasus Covid-19 terus tembus di atas 40.000 orang, maka memang pemerintah harus membuat skenario PPKM Darurat lanjutan. Kalau praktis PPKM Darurat dilanjutkan 4-6 minggu, maka otomatis pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2021 akan melambat.
"Tentu ekonomi bisa berada di level 2% sampai 4% dan misalkan (PPKM Darurat) sampai akhir tahun tentu proyeksi pertumbuhan ekonomi bisa di level 1% sampai 3%. Semuanya tergantung terhadap persoalan pandemi Covid-19, karena persoalannya disitu," jelas Myrdal dalam program Squawk Box CNBC Indonesia TV.
Hal senada juga disampaikan oleh Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal bahwa defisit APBN harus dibuat lebih lebar jika pemerintah mau menerapkan PPKM Darurat.
"Defisit harus dibuat lebih lebar, cuma masalahnya dari pengumuman Kemenkeu dengan PPKM Darurat itu belum menangkap atau belum bisa menunjukkan respon yang terbaik dengan PPKM Darurat ini," jelas Fithra saat dihubungi terpisah.
Seharusnya, dana pemulihan ekonomi (PEN), kata Fithra bisa ditambah sebanyak Rp 13 triliun sampai Rp 15 triliun.
"Kalau diperpanjang ya perlu ada tambahan lagi (dana PEN), karena perlu untuk memberikan semacam topangan bagi sektor-sektor yg paling berat. Kalau gak ditopang, itu akan ada lay off, harus ada subsidi tenaga kerja, operasional listrik harus dibayarkan. Masyarakat kelas menengah bawah, juga harus ditambah bansosnya," kata Fithra melanjutkan.