Moda Transportasi Beroperasi Lagi, MPR Nilai Kebijakan Kemenhub Membingungkan Masyarakat
Membingungkan masyarakat, karena kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan Covid-19 yang masih diterapkan saat ini, sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemi Corona.

MONITORDAY. COM - Kebijakan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang membuka kembali transportasi umum di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini ramai dibincangkan. Adapun, hal itu dikhawatirkan akan memperburuk keadaan.
Pasalnya, pemerintah dengan tegas sudah melarang mudik dan membatasi akses transportasi umum untuk penumpang baik darat maupun udara. Namun, Menteri Perhubungan, Budi Karya membuka kembali transportasi penumpang dengan beberapa ketentuan.
“Membingungkan masyarakat, karena kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan Covid-19 yang masih diterapkan saat ini, sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemik corona,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (09/05/2020).
Lebih lanjut, Bamsoet meminta Kemenhub dapat mengimplementasikan kebijakan mengedepankan aspek kesehatan, tidak hanya untuk penyelamatan ekonomi. Bahkan, ia meminta Kemenhub untuk konsisten dalam memberlakukan sebuah kebijakan, terutama berfokus pada memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mendorong pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportasi tetap berada dalam pantauan dan sesuai dengan protokol Covid-19, dan mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk membuka lagi akses layanan seluruh moda transportasi umum pada Kamis (07/05/2020).