OJK Tanggapi Terkait Laporan IHPS II 2019 BPK Soal Lemahnya Pengawasan Bank
Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan.

MONITORDAY. COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019. Dalam laporan tersebut, BPK memberikan catatan terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan.
Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Wimboh Santoso mengaku telah berkomunikasi intensif dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna usai publikasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2019.
Adapun, dalam laporannya BPK sebelumnya memberikan catatan terhadap pengawasan OJK terhadap tujuh bank karena secara individual dinilai tidak sesuai ketentuan.
"Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan," kata Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (09/05/2020).
Menurut Wimboh, pengungkapan terhadap permasalahan dan penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank. Sebab, aspek pengawasan yang OJK lakukan melihat dari berbagai aspek, khususnya penanganan permasalahan yang sudah ada tahapan prosedur.
"Dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal bank," ujarnya.
Lebih lanjut, Wibmboh mengatakan dalam data auditor OJK menyampaikan informasi dan penjelasan. Sehingga, jika hal tersebut diungkapkan secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh pihaknya.
"OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," pungkasnya.