MK: Dalil Prabowo Terkait Adanya TPS Siluman Tak Berdasarkan Bukti Valid
Hakim Mahkamah Konstitusi menyebut dalil dari tim hukum Prabowo-Sandi terkait adanya TPS Siluman tidak beralasan hukum. Hakim menilai, argumen yang dibangun terkait dugaan tersebut tidak berdasar data yang valid.

MONITORDAY.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut dalil dari tim hukum Prabowo-Sandi terkait adanya TPS Siluman tidak beralasan hukum. Hakim menilai, argumen yang dibangun terkait dugaan tersebut tidak berdasar data yang valid.
"Mahkamah meyakini bahwa dalil pemohon tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang valid," tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan PHPU, di MK, Kamis (27/6).
Saldi menuturkan, pihaknya telah berpendirian bahwa dalil terkait adanya TPS siluman tidak tepat lantaran sumber data yang digunakan dari Situng.
"Data yang bersumber pada laman web situng bukanlah data yang dapat digunakan menilai keabsahan perolehan suara yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan TPS," ujar dia.
"Mahkamah telah berpendirian bahwa data Situng tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa telah terjadi kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi pemohon," sambung dia.
Selain soal data yang digunakan, Hakim Saldi juga menyebut terkait seluruh pemilih yang ada di TPS siluman yang dituduhkan itu tidak diketahui telah memilih salah satu calon sehingga berpengaruh pada peroleham suara.
Selain itu, Saldi juga menambahkan, Tim Prabowo juga tidak merinci di mana saja TPS siluman yang dimaksudkan itu tersebar. Mereka hanya memberikan pembuktian terkait dugaan adanya TPS Siluman yang dimaksud.
Seperti diketahui, Tim Hukum Prabowo dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu, mendalilkan ditemukannya 2.984 TPS siluman, dengan adanya sekitar 895.200 suara siluman.
Data tersebut didapat dari perbandingan antara jumlah TPS melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 sebanyak 810.352 TPS, dengan data dalam Situng termohon yaitu sebanyak 813.336 TPS.