Minim LHKPN, SEMMI Pertanyakan Akuntabilitas Pejabat Pemkot Tangsel

Berdasarkan data yang diperoleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekitar 37?ri semua pejabat penyelenggara di pemerintahan Tangerang Selatan Provinsi Banten yang telah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan, 63% mayoritas belum melaporkan hasil harta kekayaannya.

Minim LHKPN, SEMMI Pertanyakan Akuntabilitas Pejabat Pemkot Tangsel
LHKPN / Net

MONITORDAY.COM - Berdasarkan data yang diperoleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru sekitar 37 % dari semua pejabat penyelenggara di pemerintahan Tangerang Selatan Provinsi Banten yang telah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan, 63 % mayoritas belum melaporkan hasil harta kekayaannya.

Tentu saja, hal ini sangat dikeluhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat Tangerang Selatan sebagai kota percontohan smart city.

Hal ini diungkapkan oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang Selatan terkaitnya minimnya transparansi dari para pejabat Pemkot untuk melaporkan harta kekayaaannya.

“Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tangerang Selatan yang berjumlah 200 orang, baru sekitar 37 persen yang telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini membuktikan ketidakpatuhan penyelenggara pemerintahan dan patut dipertanyakan keterbukaan dan akuntabilitasnya,” terang Kepala Bidang Koordinasi Pembangunan Daerah SEMMI Cabang Tangerang Selatan Septian Haditama dalam siaran pers yang diterima Monitorday.com, Jum’at (12/10)

Padahal, menurut Septian, sejak 1 Januari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah telah mensosialisasikan pengumpulan laporan harta kekayaan penyelenggara negara sampai batas akhir 31 Maret 2018.

Sebagaimana ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016.

“Sangat disayangkan jika melihat hal tersebut. Jika, alasan dikarenakan tidak mengerti untuk mengisi e-LHKPN artinya tidak sejalan dengan jargon "smart city". Sebagai kota yang telah memanfaatkan teknologi untuk mendukung birokrasi dalam mengelola kota dan meningkatkan kinerjanya. Ketidaktaatan para pejabat Pemkot  Tangsel ini menandakan bahwa kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany ini belum sepenuhnya menjalankan semangat reformasi birokrasi,” tuturnya.

Lebih jauh Septian menambahkan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam semangat reformasi di tubuh ASN saat ini sangat diharapkan. Karena dengan laporan yang dipublikasikan kepada masyarakat, maka keterbukaan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara tersebut dapat dipertanggujawabkan.

“Selain itu, laporan harta kekayaan penyelenggara negara wajib dilaporkan sebagai bentuk integritas pejabat negara dalam menjalankan amanat masyarakat,” pungkasnya.