Dampak Gagal Bayar Kasus Jiwasraya, Ombudsman Sarankan Mitigasi ke Presiden

MONITORDAY.COM - Peristiwa gagal bayar asuransi plat merah menjadi penanda agar Pemerintah semakin berhati-hati dalam memantau perkembangan BUMN terutama sektor keuangan non-perbankan. Apa yang terjadi pada kasus Jiwasraya sangat memprihatinkan. Ombudsman RI menyarankan agar dilakukan mitigasi dampak pemblokiran sejumlah rekening efek dan sub-rekening efek dari perusahaan-perusahaan terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dalam rangka penegakan hukum.
Ombudsman RI melalui surat kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI telah menyampaikan saran tersebut. Saran tersebut diberikan untuk menindaklanjuti pertemuan pihaknya dengan Presiden yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Istilah gagal bayar atau wanprestasi dikenal dan dipergunakan dalam dunia keuangan untuk menggambarkan suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di dalam kontra.
Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan,surat sanggup bayar, Medium Term Note, dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
Berdasarkan siaran pers Ombudsman RI yang diterima di Jakarta, Minggu, anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai bahwa proses pemblokiran saat ini berpotensi maladministrasi.
Ombudsman RI juga telah melakukan pertemuan audiensi bersama Presiden Republik Indonesia pada Senin (1/2).
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah saran kepada Presiden Joko Widodo, salah satunya saran dalam penanganan perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Ombudsman RI menilai sebelum melakukan pemblokiran, perlu adanya verifikasi terlebih dahulu, melakukan perbaikan data, serta menindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Ombudsman juga menemukan bahwa pemblokiran rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha mengakibatkan ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk melakukan aktivitas-nya, termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.
Sedangkan para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian, karena para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan single investor identification (SID) yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Ditambah lagi, dengan dinyatakan gugurnya gugatan Pra-Peradilan Para Nasabah Pemegang Polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.
Ombudsman RI sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, Ombudsman juga perlu memberikan saran agar proses blokir, sita, dan rampas terkait kasus terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasyara tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari, maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank.
Saran itu juga merupakan bentuk persuasi kepada publik agar tetap optimistis terhadap industri asuransi atau industri keuangan non-bank Indonesia.
Ombudsman RI juga memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah agar mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk mitigasi risiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar kembali.
"Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, memiliki kepastian hukum dan berkeadilan," tutur Alamsyah.