Hari Ini Vonis Djoko Tjandra dalam Kasus Suap Red Notice

MONITORDAY.COM - Drama kasus suap sejuta Dollar terkait red notice memasuki babak yang menentukan hari ini (5/4/2021). Ketok palu hakim atas terdakwa Djoko S. Tjandra akan memberi kepastian hukum dari meja mahkamah pengadilan. Jika Djoko adalah aktor utama dalam drama ini, maka episode vonis ini menjadi salah satu klimaksnya. Meski perjalanan drama ini tak serta merta berakhir. Berbagai upaya hukum bisa jadi masih akan dilakukan oleh terpidana maupun jaksa.
Kasus ini mengguncangkan jagad penegakan hukum di Indonesia. Sebuah ujian berat yang harus dilalui Korps Kejaksaan dan POLRI. Terutama atas keterlibatan perwira tinggi Polisi dalam kasus ini. Tiga terdakwa sudah menjalani sidang vonis lebih dulu. Mereka adalah mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoloen Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan rekan Djoko Tjandra yaitu Tommy Sumardi.
Pada persidangan sebelumnya. Jaksa menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman empat tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman dengan Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas tindakannya. Jaksa menilai Djoko terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Djoko berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Sementara dirinya tak bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah. Ia bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.
Dalam upayanya agar dapat masuk ke Indonesia Djoko memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, sebanyak Sin$200 ribu dan US$370 ribu. Dia juga memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Upaya itu dilakukan melalui rekannya Tommy Sumardi.
Pada pembelaannya Djoko Tjandra menganggap dirinya korban penipuan yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki dalam kasus fatwa MA. Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Jaksa menyebut Djoko Tjandra mempunyai niat dalam permintaan pengurusan fatwa MA dan penghapusan red notice namanya. Proposal yang dibuat oleh para terdakwa dalam kasus ini bagian dari niat pemufakatan jahat. Rencana aksi dalam proposal untuk menghapus nama dari red notice dan pengurusan fatwa MA dianggarkan dengan biaya US$1 juta.