Mesti Izin Dewan Pengawas, Wiranto : Hindari Tuduhan Bahwa Penyadapan KPK Mengada-ada

Proses penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 yakni pada Pasal 12B perlu izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas).

Mesti Izin Dewan Pengawas, Wiranto : Hindari Tuduhan Bahwa Penyadapan KPK Mengada-ada
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto

MONITORDAY.COM – Proses penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 yakni pada Pasal 12B perlu izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas).

Hal itu dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam acara jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).

Menurut Wiranto, izin tersebut diperlukan agar pelaksanaan penyadapan sesuai dengan kepatuhan pada aturan yang ada dan tidak menyimpang.

Dengan adanya pengawasan dari dewan pengawas, justru memberikan penguatan dan menjaga akuntabilitas KPK dalam melaksanakan penyadapan.

"Justru memberikan penguatan kepada HAM dan menjaga akuntabilitas dalam melaksanakan penyadapan," kata Wiranto.

Kemudian, ia mengatakan, penyadapan sebetulnya adalah hal yang melanggar hukum.

"Hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan, disadap," ujar ia.

Akan tetapi, lanjutnya, penyadapan boleh dilakukan untuk kebutuhan tertentu, terlebih untuk penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK.

Dan jika izin penyadapan itu kemudian tidak diawasi, ia mengkhawatirkan KPK akan sesuka hati menyadap orang sehingga muncul tuduhan sewenang-wenang yang dilakukan lembaga negara.

"Harus ada pembatasan, aturan yang membatasi itu. Aturannya bagaimana? Izin dari Dewan Pengawas," tuturnya.

Dalam pelaksanaan penyadapan, kata dia, dibutuhkan izin tertulis dari Dewan Pengawas agar pelaksanaan penyadapan sesuai dengan aturan hukum.

"Dengan adanya izin, maka menghindari tuduhan bahwa KPK mengada-ada, sewenang-wenang, seenaknya. Dewan Pengawas memberikan justifikasi bahwa penyadapan didasarkan pada satu kepentingan yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.