Wiranto : Pegawai KPK Harus Berstatus PNS serta Tunduk pada UU ASN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai bahwa pegawai KPK harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah UU KPK yang direvisi disahkan.

MONITORDAY.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai bahwa pegawai KPK harus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah UU KPK yang direvisi disahkan.
"Karena bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga status pegawai KPK juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (18/9).
Ia mengungkapkan dalam pasal 1 angka 6 UU KPK dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Dengan demikian, pegawai KPK sudah seharusnya menjadi bagian dan tunduk pada UU ASN.
Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan status ASN juga diperlukan untuk memastikan segala pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK ke depan. Dengan status itu pula, pegawai KPK menjadi terikat di dalam organisasi resmi yang didukung oleh UU.
"Artinya untuk memberikan kepastian hukum kepada pegawai KPK dan ASN itu diberikan waktu dua tahun untuk diangkat jadi ASN. Ini sudah sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wiranto.
Walaupun KPK termasuk dalam rumpun eksekutif, Wiranto mengatakan, bukan berarti lembaga antirasuah tersebut bisa diintervensi.
Dia menjamin KPK bebas melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
"Jadi sebenarnya kita tidak perlu kemudian resah dengan adanya masuk ke rezim pemerintah ini," ucapnya.