Meski Kecewa, Prabowo Tetap Terima Keputusan MK
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

MONITORDAY.COM - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Hal ini dikatakan pasca MK membacakan putusan sidang pada Kamis (27/6) malam.
"Maka kami menyatakannya, dengan ini menghormati hasil dari Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Prabowo di rumahnya, di jalan Kertanegara, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, meski ada kekecewaan pada dirinya serta pendukunngnya, namun Ia mengaku telah berkomitmen untuk mematuhi dan menaati aturan Konstitusi.
"Walaupun kami mengerti, keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandi. Namun sesuai kesepakatan kita patuh dan mengikuti jalur Konstitusi kita," tuturnya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran yang hakiki kepada Allah SWT Tuhan yang maha Esa," lanjut dia.
Seperti diketahui, MK telah membacakan putusan akhir terkait gugatan Pilpres 2019. Hasilnya adalah menolak keseluruhan gugatan dari Prabowo-Sandi.
"Menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya di Gedung MK.
Setelah membacakan putusan, Anwar Usman pun mengetuk palu sidang menandakan berakhirnya proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimulai sejak tanggal 14 Juni 2019 itu.
Dengan demikian pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pemenang Pilpres 2019, dan akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 mendatang.