Merek bagi UMKM Penting dan Mudah Pengurusannya
Kualitas produk dari merek-merek ternama pasti dicari konsumen. Merek bagian dari elemen branding yang penting. Bahkan di kalangan awam isttilah merek identik dengan branding. Penggunaan istilah ini sering dipertukarkan dalam keseharian. UMKM yang semakin berkembang terutama di pasar daring perlu segera mendaftarkan mereknya. Dengan merek yang terdaftar maka reputasi dan nama baik produk akan terlindungi. Ketika tidak didaftarkan maka lemah di ranah hukum kekayaan intelektual. Merek yang terdaftar mencegah orang untuk memiliki, bisa sebagai lisensi dan melindungi.

MONDAYREVIEW.COM- Kualitas produk dari merek-merek ternama pasti dicari konsumen. Merek bagian dari elemen branding yang penting. Bahkan di kalangan awam isttilah merek identik dengan branding. Penggunaan istilah ini sering dipertukarkan dalam keseharian.
UMKM yang semakin berkembang terutama di pasar daring perlu segera mendaftarkan mereknya. Dengan merek yang terdaftar maka reputasi dan nama baik produk akan terlindungi. Ketika tidak didaftarkan maka lemah di ranah hukum kekayaan intelektual. Merek yang terdaftar mencegah orang untuk memiliki, bisa sebagai lisensi dan melindungi.
Saat ini sangat mudah untuk melakukan pendaftaran merek secara daring di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. UMKM sebelum mendaftar sarannya terlebih dahulu mengecek apakah sudah ada merek atau mirip dengan apa yang didaftarkan. Sehingga hal itu tidak berujung pada tidak diterima jika sama atau mirip dengan yang telah terdaftar. Pendaftaran atas nama pribadi saja bukan badan hukum.
Dalam hal merek para pelaku UMKM perlu melirik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Secara umum, Pasal 1 angka 5 UU MIG telah mengatur bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Artinya, merek yang sudah terdaftar hanya dapat digunakan (dipakai, diperbanyak, dijual-belikan ataupun pemakaian lainnya) oleh si pemilik merek yang terdaftar ataupun pihak lain atas izin berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar tersebut (lisensi).
Penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah (pengguna merek tersebut bukan pemilik/pemegang merek atau pemegang lisensi merek) menurut Pasal 100 UU MIG dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) UU MIG, pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Apabila di dalam foto yang kita gunakan terdapat merek milik pihak lain (merek dagang atau logo perusahaan), maka kita wajib meminta izin untuk penggunaan merek tersebut (lisensi).
Mengenai pemberian lisensi, pemberian tersebut dari satu pihak ke pihak lainnya harus dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya.[4]
Pelanggaran Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melihat definisi di atas, jelas bahwa perlindungan terhadap hak cipta timbul secara otomatis, tidak bergantung pada apakah ciptaan tersebut telah dicatatkan atau tidak. Hal ini juga diperjelas dengan pengaturan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, yang menyatakan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait.
Dalam kasus kita, logo perusahaan yang kita maksud berupa gambar, gambar tersebut termasuk ke dalam ciptaan dilindungi oleh hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta sebagai berikut:
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
Oleh karena di dalam foto-foto yang kita gunakan terdapat logo perusahaan milik pihak lain, maka hal tersebut sudah termasuk ke dalam melaksanakan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan
izin pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[5]
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Risa Amrikasari dalam artikel Cara Aman Memakai Gambar dari Internet Terkait Hak Cipta bahwa jika tidak ada izin dari pencipta/pemegang hak cipta, maka setiap penggunaan yang tidak sah dari suatu ciptaan tanpa izin akan menjadi pelanggaran hak cipta. Akan tetapi, izin tidak diperlukan apabila:
Si pengguna adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari ciptaan tersebut;
Pencipta/pemegang hak cipta telah menyatakan bahwa ciptaannya boleh dipergunakan untuk keperluan tertentu yang wajar, misalnya untuk keperluan penelitian ataupun penggunaan non-komersial;
Ciptaan tadi telah habis masa perlindungan hak ciptanya dan sudah menjadi domain publik.
Kami asumsikan kembali bahwa kita bukanlah pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga tidak termasuk ke dalam poin 1 di atas. Selain itu, oleh karena kita mendapatkan keuntungan dari aplikasi android yang kita buat, maka penggunaan tersebut bersifat komersial, sehingga tidak juga termasuk ke dalam poin 2 di atas.
Jika kita melakukan pelanggaran hak cipta, maka pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait.
Selain dapat digugat, orang yang melanggar hak cipta orang lain juga dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.
Jika pencipta menuntut secara pidana, pencipta juga bisa mendapatkan ganti rugi jika ia mengalami kerugian hak ekonomi.