Menyiasati Covid-19, Banggar DPR Rekomendasikan Tiga Perppu ke Pemerintah

Virus corona turut signifikan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagai instrumen fiskal utama pemetintah menjalankan roda pembangunan, mulai dari asumsi ekonomi makro hingga postur APBN 2020 sendiri.

Menyiasati Covid-19, Banggar DPR Rekomendasikan Tiga Perppu ke Pemerintah
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,  M. Said Abdullah/ Net

MONITORDAY. COM - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI,  M. Said Abdullah menilai Pandemi virus Corona ( Covid-19) akan berdampak pada sektor ekonomi. Menurutnya, hampir seluruh indikator dari ekonomi makro berubah signifikan.

"Virus corona turut signifikan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebagai instrumen fiskal utama pemetintah menjalankan roda pembangunan, mulai dari asumsi ekonomi makro hingga postur APBN 2020 sendiri," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/03/2020).

Lebih lanjut, Said meminta pemerintah segera mengambil sikap untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan ekonomi nasional dalam mencegah Covid-2019 dan fungsi fiskal lain.

Terkait hal itu, Said merekomendasikan pemerintah untuk mengambil tiga langkah berikut ini:

1. Terbitkan Perppu revisi UU No 17 tahun 2003

Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merevisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama pada penjelasannya.

Revisi penjelasan itu adalah memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3 ke 5 persen dan PD rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.

2. Terbitkan Perppu APBN 2020

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020 karena Rapat Paripurna DPR RI tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat akibat social distance.

Perpu itu dibutuhkan pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi sekarang ini dan beberapa bulan ke depan.

3. Terbitkan Perppu terhadap UU PPh

Pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagaimana UU Perubahan Kelima dari Undang-undang Pajak Penghasilan.

Perpu ini akan memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan taruf PPh 20 persen bagi mereka yang memiliki simpanan di atas Rp 100 miliar.

Namun, yang bersangkutan wajib berkontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Terkait penerbitan Perppu, Said menerangkan tujuan dari penerbitan ketiga Perppu tersebut adalah untuk mendukung pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Corona di tanah air.

"Tujuan selanjutnya adalah memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN) untuk membantu kehidupan masyarakat," ujarnya.

Menurut Said, tujuan ketiga Perppu itu merupakan untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan informal untuk bisa bertahan menghadapi kondisi ekonomi sulit seperti ini.

Selain itu, Said telah rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan ekonomi kepada pemerintah pada sharing informasi Banggar DPR RI kepada Menteri Keunangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui telekonferensi.

Kemudian, upaya itu merupakan bentuk tanggung jawab Banggar DPR RI untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah Covid-19. Bahkan, diharapkan rekomendasi tersebut mampu memberi dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi Indonesia ke depannya.