Menuju New Normal, Menpan-RB Minta Seluruh ASN Dapat Adaptasi Saat Pandemi Covid-19

Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

Menuju New Normal, Menpan-RB Minta Seluruh ASN Dapat Adaptasi Saat Pandemi Covid-19
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Pemerintah telah menyiapkan panduan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghadapi tatanan baru (new normal). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh ASN harus patuh pada protokol new normal ini. Bahkan, bagi PNS yang bandel dan tidak mau mematuhi protokol ini akan dikenakan sanksi.

"Seluruh ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/05/2020).

Berdasarkan pada poin C dari surat edaran tersebut tentang disiplin pegawai disebutkan, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal terebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kemudian, jika melihat sanksi yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sanksi yang dijatuhkan cukup beragam. Sebab ada tiga tingkat hukuman dari mulai yang ringan, sedang dan berat.

Adapun, jenis hukuman ringan yang dimaksud dalam PP tersebut adalah dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara untuk jenis hukuman disiplin sedang berupa.

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya yang terakhir merupakan untuk jenis hukuman disiplin berat. Pertama, yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PAN-RB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PAN-RB.