Menuai Banyak Polemik Dan Protes, DPR Minta Pemerintah Perbaiki RUU Cipta Kerja
Kondisi saat ini berbeda dengan saat ketika draf RUU tersebut disusun.

MONITORDAY. COM - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari meminta pemerintah memperbaiki Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Menurutnya, rancangan ini perlu diperbaiki dengan menghitung ulang asumsi makro ekonomi menyesuaikan dampak pandemi virus Corona (Covid-19).
"Kondisi saat ini berbeda dengan saat ketika draf RUU tersebut disusun," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (15/04/2020).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan RUU Cipta Kerja itu seharusnya mampu menjawab persoalan ekonomi yang dihadapi Indonesia usai pandemi Covid-19. Bahkan, aturan itu harus mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, Taufik mempertanyakan kemungkinan perubahan draf dari pemerintah dalam rapat kerja Baleg dan pemerintah pada Selasa (14/04/2020). Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan draf itu tak berubah.
Politisi Partai Nasdem ini juga menanyakan sikap pemerintah ihwal target waktu pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keinginan agar RUU itu rampung dalam 100 hari. Namun, Airlangga tak menjawab pertanyaan soal target waktu ini.
Adapun, Taufik menilai pembahasan RUU Cipta Kerja tidak boleh dilakukan terburu-buru, apalagi di tengah pandemi Covid-19 sekarang. Menurutnya, partisipasi publik harus dibuka, termasuk untuk mendengarkan pandangan prokontra dari masyarakat.
Sikap fraksi NasDem juga mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan saja dari draf RUU Cipta Kerja itu. Klaster ini memang menuai banyak polemik dan protes terutama dari kalangan buruh.
"Kita fokus saja bagaimana RUU ini bisa mengatur hal yang memang menjadi maksud dan tujuannya, yakni membangkitkan perekonomian nasional dengan mempermudah investasi dan perizinan," ujar Taufik.
Sementara itu, sikap Fraksi NasDem ini senada dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Wakil Ketua Baleg DPR dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka juga mempersilakan pemerintah merevisi draf RUU Cipta Kerja tersebut.
Rieke juga menyampaikan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan saja. Selain itu, ia menyebut pembahasan RUU Cipta Kerja juga harus menyisir satu per satu UU yang sudah ada. Rieke mengatakan jangan sampai aturan sapu jagat ini melampaui kewenangan yang diatur undang-undang.