Menteri Trenggono Kaji Perizinan Bebas Biaya dan PNBP
Menurut Menteri Trenggono misalkan nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara. PNBP dari bidang perikanan tangkap yang hanya Rp596,92 miliar selama periode 1 Januari-29 Desember 2020, tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.

MONDAYREVIEW.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ingin mengubah pendekatan dan mengkaji formulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan dari perspektif perizinan menjadi pungutan hasil perikanan.
Menurut Menteri Trenggono misalkan nilai tahun depan seluruh perizinan bebas biaya tapi produksi penangkapannya ada yang masuk ke negara. PNBP dari bidang perikanan tangkap yang hanya Rp596,92 miliar selama periode 1 Januari-29 Desember 2020, tidak sebanding dengan estimasi tangkapan ikan yang mencapai 7,7 juta ton.
Untuk itu, Trenggono minta jajarannya untuk menghitung ulang potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan untuk pemasukan negara. Ia ingin benefitnya bukan dari perizinan tapi PNBP. Produksi 7,7 ton (2020) itu dihitung. Tidak masalah masuk ke pusat atau daerah. Dipecah yang nasional berapa daerah berapa.
Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
Tak hanya itu, Menteri Trenggono juga meminta adanya perbaikan dashboard informasi untuk nelayan. Hal tersebut termasuk dibuat aplikasi pusat informasi pelabuhan perikanan yang memuat info seputar ketersediaan bahan bakar, harga ikan serta lokasi pelabuhan pendaratan terdekat bagi nelayan. Ada potensi laut kita yang belum diambil. Semua pihak harus menyadari yang diambil milik negara. Ini filosofinya yang diungkap Trenggono.
Penghitungan PNBP serta potensinya juga diminta Menteri Trenggono ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP. Menteri Trenggono menegaskan, Unit Pelaksana Teknis mestinya bisa menjadi etalase yang memiliki visi pengamanan ekosistem dan pengelolaan ruang ekonomi.
Pengamanan tersebut dilakukan melalui regulasi yang dihasilkan oleh KKP. Terlebih PNPB dari pengelolaan ruang laut hanya sebesar Rp9,4 miliar selama periode 1 Januari-29 Desember 2020. Harus ada kriteria bisnis prosesnya. Secara penjagaan lingkungan, ada di kita atau kita yang nasional saja. Kedua kawasan itu bisnisnya apa dan nilainya berapa.
Menteri Trenggono berharap, melalui PNBP yang maksimal dari sektor kelautan dan perikanan, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana-prasarana dan fasilitas yang mumpuni untuk nelayan.
UU PNBP juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah, penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan, penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah, penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki tujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP, khususnya perbaikan tata kelola PNBP untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sejak diundangkan sudah berlaku selama kurang lebih 21 (dua puluh satu) tahun dan telah memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional. Seiring waktu yang terus berlalu dan berjalan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat. Terdapat permasalahan dan tantangan serta perlunya penyesuaian terhadap kondisi saat ini baik dari sisi peraturan perundang-undangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.