Menristekdikti : Debat Capres Di Kampus Melanggar UU

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan debat calon presiden dan wakil presiden di area kampus merupakan pelanggaran undang-undang.

Menristekdikti : Debat Capres Di Kampus Melanggar UU
Menristekdikti Mohamad Natsir / Net

MonitorDay.Com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan debat calon presiden dan wakil presiden di area kampus merupakan pelanggaran undang-undang.

Nasir mengatakan hal ini harus dikomunikasikan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Silakan itu nanti KPU harus ngomong ke saya karena itu melanggar undang-undang, kan," kata Nasir di kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Debat kampus diwacanakan oleh koordinator juru bicara (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar simanjuntak. Dia beralasan debat pilpres di kampus lebih efisien dibanding di hotel.

Pelaksanaan debat di kampus, menurut Dahnil, teknisnya berbeda dengan debat yang menggunakan sistem panelis dan mengundang pendukung masing-masing calon.

Menanggapi hal itu, Nasir mengatakan debat di kampus dimungkinkan selama mendapat persetujuan KPU. Namun, kegiatan kampanye secara individu bertentangan dengan undang-undang.

"Tapi yang kami tidak boleh adalah sesuai dengan UU, kampus tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye secara individu," ujarnya pada Senin (22/10/2018).

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan debat kandidat Pilpres 2019 tidak boleh digelar di lingkungan kampus karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, fasilitas pemerintahan, serta tempat pendidikan.