Banyak Pasal Bermasalah, Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar pengesahan RKUHP ini ditunda. Dalam hal ini, Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada DPR.

MONITORDAY.COM - Pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa pasal yang ada dalam UU ini dinilai masih bermasalah dan pengkajian lebih mendalam. Namun RKUHP ini akan segera disahkan di sidang paripurna DPR.
Melihat banyaknya polemik terkait pembahasan RKUHP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan agar pengesahan RKUHP ini ditunda. Dalam hal ini, Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada DPR.
"Masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sipil dan kalangan lain yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini.
Jokowi meminta Kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RUU KUHP untuk dilanjutkan oleh periode selanjutnya. Ini mengingat masa bakti anggota DPR RI periode ini sudah hampir habis.
Lebih lanjut, Presiden meminta Menkumham terus menjaring masukan dari kalangan masyarakat dan para ahli terkait poin-poin dalam RKUHP yang masih menjadi polemik. "Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat," tandas Jokowi.