Menkum HAM: Tidak Ada Penyadapan Terhadap SBY
Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan penyadapan terhadap mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah tidak melakukan penyadapan terhadap mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat melakukan panggilan telepon ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Haji Ma’ruf Amin.
Yasonna menyatakan wewenang untuk melakukan penyadapan yang sesuai aturan perundang-undangan hanya dibenarkan dalam proses penyelidikan serta penyidikan kasus hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemerintah kita jamin tidak akan mau melakukan intervensi seperti penyadapan yang dibicarakan masyarakat itu, untuk itu saya kira pengacaranya saudara Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) perlu ditanya, kan justru diberitakan di media sebelumnya mungkin itu yang dikutip pengacaranya,” ujar Yasonna.
Dalam sidang kasus penistaan agama pada Selasa (31/1), tim kuasa hukum Ahok menyatakan memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketum MUI yang saat itu menghadari sidang sebagai saksi.
Menurut Pengacara Ahok, percakapan tersebut diantaranya membahas tentang rencana pertemuan dengan Ma'ruf Amin dengan putra pertama SBY, Agus Harimurti Yudhoyono, yang kini menjadi pesaing Ahok dalam Pilkada DKI 2017 serta permintaan SBY agar MUI membuatkan fatwa atas kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
Atas tuduhan yang mengarah kepada SBY terkait menyadapan tersebut, SBY menggelar konferensi pers pada Rabu (2/1) serta mengeluarkan statement bahwa percakapan dirinya dengan Ma’ruf Amin atau dengan pihak manapun tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan undang-undang adalah ilegal.