Wacana Wiranto Gunakan UU Antiterorisme untuk Penyebar Hoaks Dinilai Keliru
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, soal pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax akan dijerat UU Terorisme. Itu tidak tepat dan keliru apabila menyamakan hoax seperti teror.

MONITORDAY.COM - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, soal pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax akan dijerat UU Terorisme, itu tidak tepat dan keliru apabila menyamakan hoax seperti teror.
Menanggapi hal itu, penggiat Media Sosial, Darmansyah mengatakan, hoax tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk teror. Sebab hoax lebih ke soal informasi tidak benar alias bohong. Sementara teror sebagai bentuk ancaman.
Menueut dia, definisi terorisme tercantum di Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Terorisme adalah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
"Hoax memang dapat membuat resah. Namun tidak sampai membuat masyarakat merasa ketakutan lantaran informasi hoax atau bohong tersebut," tegas Darmansyah.
Dia melanjutkan, bahwa hoax beda seperti teror. Kalau teror itu pengancaman. Meneror sama dengan mengancam. Pembuat dan penyebar hoax hanya berbohong. Bukan meneror.
Darmansyah menyampaikan bahwa dirinya setuju jika pemerintah memberlakukan UU ITE untuk mempidanakan pelaku pembuat dan penyebar hoax.
"Saya menyetujui apabila pemerintahan Jokowi saat ini dan pemerintahan selanjutnya memberlakukan UU ITE untuk mempidanakan bagi para pelaku pembuat dan penyebar hoax. Saya juga mengakui perbuatan bohong tentu merugikan korbannya, tetapi tidak sampai mengancam psikologi korbannya karena hoax," tutur Darmansyah.
Dengan demikian, Ia mengatakan kurang setuju apabila pelaku hoax disamakan dengan pelaku teror.
"Oleh karena itu, saya kurang setuju apabila pelaku hoax disamakan dengan pelaku teror. Apalagi disamakan dengan terorisme yang dapat menimbulkan ketakutan masyarakat," kata Darmansyah.
"Pelaku hoax dengan pelaku teror tidak sama. Pembuat dan penyebar hoax hanya menyampaikan informasi atau berita bohong. Itupun tergantung cara masyarakat menyikapi soal hoax itu. Langsung percaya saja atau tidak. Kalau pelaku teror, perbuatannya jelas-jelas mengancam. Misal seperti teror bom," ungkapnya.