Meningkatkan Inklusi Keuangan Nasional

Pemerintah mencanangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016.

Meningkatkan Inklusi Keuangan Nasional
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Inklusi keuangan merupakan upaya pemerataan akses keuangan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hari ini masyarakat kita masih terbelah menjadi dua, yakni masyarakat yang bankable dan non bankable. Bankable adalah masyarakat yang dianggap layak oleh bank untuk mendapatkan akses permodalan. Hal ini karena dilihat dari persyaratannya sudah memenuhi. Sebaliknya kelompok masyarakat yang non bankable dianggap tidak bisa memperoleh pinjaman dari bank baik untuk kepentingan produktif maupun konsumtif. Kelompok ini kebanyakan dari kalangan menengah ke bawah.

Kelompok non bankable ini memerlukan perhatian dari pemerintah. Kelompok ini yang paling rentan terjebak dan menjadi korban dari lintah darat atau rentenir. Kita bisa melihat bahwa di desa-desa atau kawasan miskin kota lintah darat yang berubah nama menjadi bank keliling senantiasa mencari mangsa. Jika sudah terjebak dalam jeratan utang lintah darat, maka dia akan terperosok selamanya. Hal ini akan membuat kondisinya yang sudah miskin menjadi semakin miskin. Sebaliknya rentenir bebas melakukan eksploitasi terhadap kelompok marginal tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif sesuai Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).

DIlansir dari Antara, Airlangga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 13 Desember, mengatakan sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM.

Dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini, upaya peningkatan tingkat inklusi keuangan juga penting agar masyarakat benar-benar mendapatkan akses langsung ke produk dan jasa keuangan sehingga dapat dipastikan menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah secara tepat.

"Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil," ujar dia.

Sementara terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres baru SNKI juga akan mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antarpemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.

Pemerintah mencanangkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada 2016. Tiga tahun berselang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19 persen, melampaui target yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebesar 75 persen.

Artinya, saat ini sekurang-kurangnya 76,19 persen dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal. Tentu saja pencapaian ini masih perlu untuk ditingkatkan.Mengingat literasi keuangan kita masih rendah di masyarakat. Meningkatkan keuangan inklusif juga mesti melibatkan lembaga-lembaga keuangan mikro yang langsung menyentuh masyarakat. Misalnya ada koperasi, BMT, BPR dll. Dibandingkan bank pada umumnya, lembaga keuangan mikro lebih intensif dalam membantu kelompok yang non bankable.