Menguak Penerimaan Pendapatan Negara, UMC dan KPP Pratama Cirebon 2 Gelar Workshop Inklusi Kesadaran Pajak 

Menguak Penerimaan Pendapatan Negara, UMC dan KPP Pratama Cirebon 2 Gelar Workshop Inklusi Kesadaran Pajak 
Rektor UMC, Arif Nurudin M.T memberikan plakat apresiasi kepada Abdon Budianto Situmorang.S.H. selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cirebon 2 (Dok: Monitorday)

MONITORDAY.COM - Pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, maka setiap rupiah yang dibayarkan harus memberi manfaat besar kepada seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, pajak merupakan perwujudan ikhtiar bersama menuju negara mandiri secara finansial.

Kendati demikian, penerimaan pajak tahun 2020 diperkirakan hanya 15 persen lebih rendah dari target APBN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020.

Hal tersebut menguak saat Universitas bersama KPP Pratama Cirebon 2 menggelar Workshop Inklusi Kesadaran Pajak di lt 3 Kampus 1 UMC, Jl Tuparev Cirebon, Selasa (23/11/2021). 

Rektor UMC, Arif Nurudin M.T dalam sambutannya, memaparkan fakta bahwa dari data kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan perpajakan per 23 Desember 2020 mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65 persen dari target APBN. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi penerimaan pajak per 30 November 2019 yang Rp 1.312,4 triliun.

Dia menilai pandemi Covid-19 membawa tantangan yang besar, sehngga pemerintah perlu memutar otaknya, satu sisi seluruh anggaran harus direlokasi untuk memulihkan ekonomi, sisi lain penerimaan pajak pun perlu digenjot.

"APBN 2020 negara babak belur betul..tak bisa dipungkiri penerimaan pajak pasti anjlok. Sementara pengeluaran sudah pasti meroket," ungkap Arif yang juga didampingi oleh Nana Trisovelna M.T (Wakil Rektor 1 UMC) Dr. Badawi (Wakil Rektor II) dan Wiwi Hartati, S.Kom,. M.Si (Wakil Rektor III) , Dr. Sari Laelatul Qadriah, M.Si (Lembaga Pengembangan Unit Usaha), Dr. Endah Nurhawaeny Kardiyati, SE,M.Si,Akt (Kepala Satuan Internal) Taufik Aziz,SE,M.Si (Kaprodi Akuntansi UMC) dan Ali Jupri,SE,MM (Kaprodi Manajemen).

Turut hadir Dosen FE UMC dan Mahasiswa dari Prodi Manajemen dan Akuntansi.

Lanjut Arif, maka dari itu, Workshop Inklusi Kesadaran Pajak sangat penting untuk diagendakan di UMC.

Kesempatan yang sama, Abdon Budianto Situmorang.S.H. selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cirebon 2 memberikan apresiasi kepada UMC, sebagai satu-satunya Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Wilayah Ciayumajakuning yang terus mendorong generasi muda untuk memiliki kesadaran pajak.

Abdon menjelaskan bahwa Inklusi Kesadaran Pajak ini dapat diartikan sebagai edukasi pajak secara menyeluruh dalam sistem pendidikan dan melibatkan semua pihak tanpa batas apapun. 

DJP memulai program Inklusi Kesadaran Pajak secara serentak mulai SD hingga jenjang Perguruan Tunggi di seluruh Indonesia. Edukasi pajak yang bertema: Pajak Bertutur yang telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2017 lalu berhasil menjaring sekitar 110.000 peserta.

Program ini merupakan hasil kerjasama lintas instansi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman nomor MoU-21/MK.03/2014 dan nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan. Sementara pada tingkat perguruan tinggi dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor MoU-4/MK.03/2016 dan nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerjasama Perpajakan Melalui Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

Dalam Nota Kesepahaman tersebut dinyatakan bahwa ruang lingkup meliputi peningkatan kesadaran perpajakan bagi tenaga didik, peserta didik, dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal melalui: Pertama peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga pendidik. Kedua pengembangan pembelajaran, kurikulum, dan perbukuan. Ketiga penelitian dan pengembangan.

Inklusi Kesadaran Pajak ini tak hanya dibangun melalui jalur formal dengan memasukkan edukasi tentang pajak dalam kurikulum sekolah tetapi juga melalui jalur nonformal dengan menyertakan seluruh elemen masyarakat.

Dengan kata lain, Inklusi Kesadaran Pajak ini harus melibatkan Organisasi kemasyaratan seperti: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Massa (Ormas), bahkan hingga lingkup terkecil seperti: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW). Kenapa? Karena generasi muda berakar di lingkungannya, tempat dia tumbuh dan berkarya.

Sementara itu, Dekan FE UMC, Asep Gunawan M.Si juga menyoroti potensi mahasiswa saat ini yang dikatakan sebagai generasi milenial sebagai potensi pajak.

Kata Asep, kemajuan teknologi dan informasi membawa perubahan gaya hidup pada sebagian besar masyarakat. 

Internet telah menjadikan dunia tanpa sekat, memungkinkan generasi muda kreatif memanfaatkan kemudahan sosial media untuk berusaha. 

Maka pengusaha yang melakukan transaksi penjualan barang dan jasa secara online (e-commerce) telah menjadi fenomena baru.

Maka dimungkinkan dalam puluhan tahun ke depan akan terjadi ledakan pengusaha-pengusaha muda inovatif dan kreatif yang berkiprah dalam perekonomian. 

Keberadaan mereka dapat menjadi kekuatan ekonomi menuju Indonesia mandiri secara finansial. Tanpa tergantung pada hutang luar negeri lagi.Itu sesuatu yang mungkin.

Maka membangun generasi muda yang sadar akan kewajibannya pada negara (membayar pajak), dan melakukannya secara sukarela adalah sebuah prioritas.