Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ini Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam rakornas KPAI di Jakarta, Senin (30/11). (ANTARA/ Indriani)

MONITORDAY.COM -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memperbolehkan bagi pihak sekolah untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka. Kendati demikian, pembelajaran tatap muka yang digelar harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dan tentunya mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

"Ada berbagai macam prosedur yang harus dipatuhi jika melakukan pembelajaran tatap muka. Ini merupakan hal yang baru dan di luar normal, " ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam Rakornas Pembukaan Sekolah KPAI di Jakarta, Senin (30/11/20).

Mendikbud lantas menjelaskan aturan main tersebut antara lain: pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

"Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin," tutur Mendikbud.

Pihak sekolah, lanjut Mendikbud, juga harus memperhatikan kegiatan-kegiatan berkerumun yang idak diperkenankan.

"Kantin tidak diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan," ujarnya.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar-mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Sebanyak enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun.

Selanjutnya, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

"Pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, " terang dia.

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengapresiasi KPAI yang senantiasa memperhatikan keberlangsungan pendidikan dan mementingkan kesehatan dan keselamatan anak.

"Terima kasih telah bahu membahu dengan Kemendikbud dan masyarakat dalam mencari solusi terbaik di masa penuh tantangan ini. Selamat bermusyawarah semoga menghasilkan keputusan terbaik bagi anak Indonesia, " imbuh dia.