Mengenali Money Laundering atau TPPU (1)

Mencuci Uang? Basah Dong! Tentu bukan makna  itu yang sedang santer dibicarakan di berbagai media dan menjadi perbincangan publik. Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dirumuskan dan diundangkan di Indonesia. Namun banyak kalangan masih belum memahami sepenuhnya seluk-beluk perihal Pencucian Uang.

 

MONDAYREVIEW.COM – Mencuci Uang? Basah Dong! Tentu bukan makna  itu yang sedang santer dibicarakan di berbagai media dan menjadi perbincangan publik. Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah dirumuskan dan diundangkan di Indonesia. Namun banyak kalangan masih belum memahami sepenuhnya seluk-beluk perihal Pencucian Uang.  

Dari berbagai sumber kita bisa menemukan definisinya. Money Laundering adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Dari pengertian di atas kita bisa menggarisbawahi beberapa kata kunci. Ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau harta kekayaan. Dan yang disamarkan adalah harta hasil kejahatan. Misalnya menggelapkan dana milik orang atau lembaga lalu menanamkannya dalam bentuk investasi yang legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Biasanya TPPU atau Money Laundering ini dilakukan dengan 3 langkah kunci yang dirumuskan sevagai berikut:

#1 langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan diubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangandengan berbagai cara (tahap penempatan/placement);

#2 langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering);

#3 langkah ketiga (final) merupakan tahapan di mana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam harta kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi)