Mengenal Jamkrindo, BUMN Satu-satunya yang Melayani Penjaminan Kredit

Perum Jamkrindo tercatat selalu berkomitmen penuh melaksanakan dan menunjang kebijakan maupun program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

Mengenal Jamkrindo, BUMN Satu-satunya yang Melayani Penjaminan Kredit
Ilustrasi foto/Net

DIANTARA sekian perusahaan BUMN yang ada, nama Perusahaan Umum (Perum) Jamkrindo mungkin masih terdengar asing di telinga masyarakat umum. Padahal, dalam sejarahnya Perum Jamkrindo tercatat selalu berkomitmen penuh melaksanakan dan menunjang kebijakan maupun program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

Implementasi komitmen tersebut dilaksanakan melalui kegiatan pemberian bantuan konsultasi manajemen berupa pemberian jaminan kredit bersifat tunai dan non-tunai, yang diberikan oleh bank atau badan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM dan Koperasi).

Dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat secara merata dan memudahkan aksesibilitas, Perum Jamkrindo terus melakukan pengembangan jaringan kerja hingga ke pelosok negeri serta melakukan perbaikan dan pengembangan pada kualitas layanan.

Jamkrindo didirikan pada pertengahan tahun 1970 sebagai Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK). Wakti itu, perkembangan koperasi masih tertinggal dibandingkan dengan perusahaan milik negara dan perusahaan swasta.

Dalam perjalanannya, LJKK kemudian diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1981 tanggal 23 Desember 1981 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1985 tanggal 31 Mei 1985 tentang Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi.

Keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan penjaminan kredit, membuat Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK menjadi tidak hanya terbatas pada koperasi, tetapi juga mencakup UMKM.

Pemerintah lantas mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat peran Perum PKK melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2000 tanggal 7 November 2000 yang sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU).

Delapan tahun kemudian, tepatnya tahun 2008 fokus bisnis SPU kembali berubah, dari yang sebelumnya memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKM dan Koperasi melaluli pola bagi hasil, menjadi bisnis penjaminan kredit UMKM dan koperasi. Nama SPU pun diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008.

Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah melalui Departemen Keuangan memperkuat dasar hukum pendirian Perusahaan serta perusahaan lain dengan bidang usaha sejenis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Konsekuensinya, Perum Jamkrindo wajib memiliki izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Dan untuk menindaklanjuti aturan tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan (KMK) No. KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit.

Di tahun 2016, Pemerintah meluncurkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016 tentang Penjaminan, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam memayungi dan melembagakan industri penjaminan yang terus mengalami perkembangan sejalan dengan pertumbuhan jasa keuangan di Indonesia.

Pada tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia, peraturan ini diterbitkan guna meningkatkan peran Perum Jamkrindo dalam industri penjaminan nasional sebagai upaya untuk mensukseskan kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

Pemerintah memandang Jamkrindo perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah kegiatan usaha Perusahaan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, untuk menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.

Saat ini Perum Jamkrindo sudah memiliki jaringan kerja di 10 kantor wilayah, 1 kantor cabang khusus, 56 kantor cabang dan 16 kantor unit pelayanan (KUP).

Sebagai satu-satunya BUMN di Indonesia yang khusus melayani penjaminan kredit, Perum Jamkrindo tengah fokus meningkatkan volume penjaminan. Ini dilakukan karena semakin besar volume penjaminan, maka semakin besar pula potensi pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat.