Mengelola Kewaspadaan Dalam Perjuangan Panjang Melawan Wabah
Kewaspadaan menjadi kata kunci dalam memerangi wabah yang berlangsung cepat dan tak kunjung reda. Ibarat marathon, kewaspadaan untuk menjaga ritme ‘memutus rantai penyebaran’ wabah dapat lebih dimaknai sebagai normal baru. Suka tidak suka denyut nadi ekonomi masyarakat terlalu berat tanpa pelonggaran.

MONDAYREVIEW.COM - Kewaspadaan menjadi kata kunci dalam memerangi wabah yang berlangsung cepat dan tak kunjung reda. Ibarat marathon, kewaspadaan untuk menjaga ritme ‘memutus rantai penyebaran’ wabah dapat lebih dimaknai sebagai normal baru. Suka tidak suka denyut nadi ekonomi masyarakat terlalu berat tanpa pelonggaran.
Berbagai istilah dan aturan terkait pandemi virus corona diperkenalkan kepada publik. Dari penguncian wilayah (lockdown), pembatasan sosial, hingga normal baru. Pengertian atau batasannya tak selalu seragam bahkan belum sepenuhnya terbakukan. Hingga persepsi dan respon khalayak pun beragam.
Dalam kisaran setengah tahun atau enam bulan wabah ini telah mengubah suasana global. Ekoomi terguncang, banyak bisnis terhenti, negara pun harus turun tangan menggelontorkan stimulus dan pelonggaran kebijakan bagi dunia usaha.
Sektor kesehatan di bawah tekanan berat. Vaksin dan obat yang spesifik untuk penyakit ini memerlukan waktu agar dapat dikatakan aman dan siap diproduksi dan diedarkan. Sementara angka kasus dan kematian setiap hari meningkat. Dari episenter yang satu ke episenter berikutnya wabah bak serbuan musuh yang bergerak secepat kilat tanpa terlihat.
Eropa mungkin mulai sedikit bernafas. Episenter Pandemi telah bergeser meninggalkan Benua Biru. Terkecuali di Rusia dengan kasus hingga 476,658 dengan pertambahan harian hingga mendekati 9.000 kasus.
Namun laporan angka-angka global justru semakin meningkat. Baik di Amerika Utara dan Selatan, Afrika, bahkan Asia Tengah. Data global kasus yang dilaporkan mencapai kisaran 7,2 juta orang yang terjangkit Covid-19. Dengan kasus aktif 3.254.153 dan 98% dalam kondisi sakit ringan. Angka kematian global mencapai hampir 409 ribu orang.
Data terakhir menunjukkan lebih dari 190.000 kasus di sejumlah negara Afrika meski Pemerintahan masing-masing negara telah memberlakukan berbagai langkah pencegahan dan penahanan terhadap penyebaran pandemi.
Amerika Serikat masih menunjukkan tingkat penyebaran yang tinggi. Menurut data worldometer kasus infeksi di AS hingga Senin (8/6/2020) mencaai 2,026,493 dengan pertambahan harian hingga 19,044. Sementara total kematian mencapai 113,055 dengan pertambahan kematian harian 586 jiwa.
Brasil telah melaporkan 679 kematian akibat coronavirus dan 15.654 kasus baru di tengah meningkatnya kontroversi tentang data dan tuduhan manipulasi politiknya.
Kementerian Kesehatan Brasil menghapus data dari situs webnya selama akhir pekan dan berhenti merilis total kumulatif sehubungan dengan penyebaran penyakit. Dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, dikatakan bahwa perubahan itu dilakukan karena kesalahan dalam dataset dari dua negara yang kemudian diperbaiki.
Dari situs Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia ditengarai bahwa pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi.
Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif. Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni (1) meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan (2) meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.
Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman COVID-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.