Mendikbud Dorong Gaji Guru Pengganti Setara UMR

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi tenaga pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong agar mulai tahun depan diberlakukan gaji bagi guru pengganti pensiun setara dengan upah minimum regional (UMR) di setiap daerah di Indonesia.

Mendikbud Dorong Gaji Guru Pengganti Setara UMR
Mendikbud Muhadjir Effendy/foto: Faisal Maarif

MONITORDAY.COM - Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi tenaga pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong agar mulai tahun depan diberlakukan gaji bagi guru pengganti pensiun setara dengan upah minimum regional (UMR) di setiap daerah di Indonesia.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan bahwa saat ini dinas pendidikan di daerah telah melakukan sensus untuk mengetahui jumlah guru pengganti pensiun atau guru honorer di lapangan yang memenuhi kriteria untuk didorong mendapatkan gaji setara UMR.

"Kita usahakan tahun depan mereka yang menjadi guru pengganti pensiun akan mendapatkan imbalan minimum sama dengan UMR tapi beban kerjanya sama dengan guru-guru lain (pegawai negeri sipil)," kata Muhadjir kepada wartawan, Kamis (22/11).

Muhadjir menjelaskan, bahwa guru pengganti pensiun atau guru honorer yang dimaksud adalah guru yang mengajar dengan beban kerja seperti guru pegawai negeri sipil. Artinya, kata Muhadjir, jika guru itu hanya mengajar sekali dalam seminggu,  atau beberapa jam dalam seminggu maka tidak masuk dalam kategori guru pengganti pensiun yang dimaksud.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini mengatakan, bahwa saat ini gaji untuk guru honorer atau pengganti pensiun disokong dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

"Jika hanya mengandalkan sebagian alokasi dari dana BOS dan tanpa ada tambahan dari pemerintah daerah, maka guru honorer yang bekerja seperti guru pegawai negeri sipil hanya memperoleh gaji yang kecil," tuturnya.

Padahal, lanjut Muhadjir, jumlah guru pensiun setiap tahun bertambah, dan tugas guru honorer dalam konteks ini adalah menggantikan guru yang pensiun. Untuk itu, pihaknya berupaya memaksimalkan kesejahteraan guru pengganti pensiun atau honorer. Dia berupaya agar tahun depan guru berstatus pengganti pensiun mendapatkan upah sesuai UMR. 

Terkait dana yang digunakan, Muhadjir mengatakan, bahwa gaji guru pengganti pensiun itu rencananya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak menutup kemungkinan jika pemerintah daerah ingin membantu untuk pemberian gaji mereka. 

"DAU 2018 sekitar Rp153 triliun, dan DAU 2019 meningkat menjadi sekitar Rp167 triliun. Kita usahakan anggaran dialokasikan untuk itu UMR untuk guru honorer," jelasnya.